Kesalahan medis merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius dan mengancam keselamatan pasien. Kesalahan medis dapat terjadi melalui tindakan; omission yakni tidak melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan (misalnya mis-diagnosis, terlambat bertindak, tidak melakukan pertolongan), dan commision yaitu melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilakukan (misalnya tindakan keliru, obat salah, tindakan/ prosedur yang salah).
Error yang terjadi juga dapat disebabkan oleh human error, meliputi Resiko Lapse dan slips. Slips merupakan error sebagai akibat kurang, atau tak mengambil tindakan/ lalai dalam melakukan tindakan, misalnya lupa melakukan upaya medik, sedangkan Lapses error yang terkait dengan kegagalan memori lupa/ tidak ingat, misalnya keliru memutar knob pada suatu alat medik.
Dalam sebuah penelitian yang dikemukakan oleh (Brenan. Et al, 1991) menyatakan bahwa sebagian besar cedera pada pasien dari manajemen medis dikarenakan oleh cedera dari hasil perawatan di bawah standar. Risiko juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang bisa terjadi atau akan terjadi, misalnya pada hasil laboratorium bahwa hasil yang didapatkan tidak bisa sempurna 100% karena masih ada kemungkinan hasil tersebut bisa akurat maupun tidak akurat.
Terkadang kita hanya terjebak dengan mengenali risiko yang bersifat fisik saja, sedangkan masih ada error lainnya yang dapat mencakup masalah dalam praktek, prosedur, dan sistem. Di bawah ini lingkup manajemen risiko dalam pelayanan kesehatan (Kemkes RI, 2018):
- Risiko yang terkait dengan pelayanan pasien atau kegiatan pelayanan kesehatan: adalah risiko yang mungkin dialami oleh pasien atau sasaran kegiatan UKM, atau masyarakat akibat pelayanan yang disediakan oleh FKTP, misalnya: risiko yang dialami pasien ketika terjadi kesalahan pemberian obat.
- Risiko yang terkait dengan petugas klinis yang memberikan pelayanan: adalah risiko yang mungkin dialami oleh petugas klinis ketika memberikan pelayanan, misalnya perawat tertusuk jarum suntik sehabis melakukan penyuntikan.
- Risiko yang terkait dengan petugas non klinis yang memberikan pelayanan: adalah risiko yang mungkin dialami petugas non klinis, seperti petugas laundry, petugas kebersihan, petugas sanitasi, petugas lapangan ketika melaksanakan kegiatan pelayanan.
- Risiko yang terkait dengan sarana tempat pelayanan: adalah risiko yang mungkin dialami oleh petugas, pasien, sasaran kegiatan pelayanan, masyarakat, maupun lingkungan akibat fasilitas pelayanan.
- Risiko finansial: adalah risiko kerugian finansial yang mungkin dialami oleh FKTP akibat pelayanan yang disediakan.
- Risiko lain diluar 5 (lima) risiko di atas: adalah risiko-risiko lain yang tidak termasuk pada lingkup risiko a. sampai dengan e., misalnya kecelakaan ambulans, kecelakaan kendaraan dinas yang digunakan.
Selain hal di atas, kita dapat mengenali tipe error berdasarkan 4 tipe error menurut (Linda T. Et al, 2000) meliputi:
- Diagnostik
- Kesalahan atau keterlambatan dalam diagnosis
- Gagal menggunakan tes yang ditunjukkan
- Penggunaan tes atau terapi yang ketinggalan zaman
- Kegagalan dalam bertindak berdasarkan hasil pemantauan atau pengujian
- Pengobatan
- Kesalahan dalam kinerja operasi, prosedur, atau pengujian
- Kesalahan dalam mengelola perawatan
- Kesalahan dalam dosis atau metode penggunaan obat
- Keterlambatan dalam perawatan atau dalam menanggapi tes abnormal
- Perawatan yang tidak pantas (tidak diindikasikan)
- Pencegahan
- Gagal memberikan pengobatan profilaksis
- Pemantauan atau tindak lanjut pengobatan yang tidak memadai
- Lain
- Kegagalan komunikasi
- Kegagalan peralatan
- Kegagalan sistem lainnya
Meskipun demikian, terdapat beberapa situasi/ kondisi yang memudahkan terjadi medical error yakni Tekanan waktu, Lingkungan kerja yang tidak menentu, Beban kerja yang tinggi, Menghadapi situasi, alat, kasus yang belum pernah sebelumnya, Kesibukan yang tinggi sehingga kurang istirahat, Tuntutan kecepatan dalam menangani kasus setiap saat, Petunjuk yang meragukan/tidak tepat, Terlalu percaya diri, Komunikasi yang tidak memadai, Lingkungan kerja dengan stress tinggi.
Disarikan oleh: Andriani Yulianti, MPH (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)
Sumber:
- Brenan. Et al, 1991. Incidence of Adverse Events and Negligence in Hospitalized Patients — Results of the Harvard Medical Practice Study I; 324:370-376 DOI: 10.1056/NEJM199102073240604.
- Leape. Et al, 1991. The Nature of Adverse Events in Hospitalized Patients — Results of the Harvard Medical Practice Study I; 324:377-384.DOI: 10.1056/NEJM199102073240605.
- Linda T. Et al, 2000. Institute medicine “to error is human” building safer health system, Committee on Quality of Health Care in America, Institute of Medicine.
- Kementerian Kesehatan RI, 2018. Pedoman Keselamatan Pasien dan Manajemen Resiko FKTP, Jakarta: Kementerian Kesehatan.