Pemilihan dan pengumpulan data indikator mutu merupakan salah satu fokus pada standar peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam akreditasi Rumah Sakit. Pada penyelenggaraan mutu di RS dikatakan bahwa komite/tim mendukung proses pemilihan indikator dan melaksanakan koordinasi serta integrasi kegiatan pengukuran data indikator mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. Beberapa indikator yang perlu disusun diantaranya Indikator Nasional Mutu (INM), Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit (IMP-RS), dan Indikator Mutu Prioritas di Unit (IMP-Unit).
Pemilihan indikator mutu prioritas rumah sakit adalah tanggung jawab pimpinan dengan mempertimbangkan prioritas untuk pengukuran yang berdampak luas/ menyeluruh di rumah sakit. Sedangkan kepala unit memilih indikator mutu prioritas di unit kerjanya. Semua unit klinis dan non klinis memilih indikator terkait dengan prioritasnya. Hal yang perlu diantisipasi oleh RS yang besar jika ada indikator yang sama yang diukur di lebih dari satu unit. Misalnya, Unit Farmasi dan Komite/Tim PPI memilih prioritas pengukurannya adalah penurunan angka penggunaan antibiotik di rumah sakit. Program mutu dan keselamatan pasien berperan penting dalam membantu unit melakukan pengukuran indikator yang ditetapkan.
Komite/Tim Penyelenggara Mutu juga bertugas untuk mengintegrasikan semua kegiatan pengukuran di rumah sakit, termasuk pengukuran budaya keselamatan dan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien. Integrasi semua pengukuran ini akan menghasilkan solusi dan perbaikan yang terintegrasi. Adapun peran dari komite/tim penyelenggara mutu yakni: 1) terlibat dalam pemilihan indikator mutu prioritas baik ditingkat rumah sakit maupun tingkat unit layanan. 2) Penyelenggara mutu melaksanakan koordinasi dan integrasi kegiatan pengukuran serta melakukan supervisi ke unit layanan, dan 3) Mengintegrasikan laporan insiden keselamatan pasien, pengukuran budaya keselamatan, dan lainnya untuk mendapatkan solusi dan perbaikan terintegrasi.
Pengumpulan data indikator mutu dilakukan oleh staf pengumpul data yang sudah mendapatkan pelatihan tentang pengukuran data indikator mutu. Pengumpulan data indikator mutu berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu pengukuran indikator nasional mutu (INM) dan prioritas perbaikan tingkat rumah sakit meliputi:
- Pengumpulan Indikator nasional mutu (INM) yaitu indikator mutu nasional yang wajib dilakukan pengukuran dan digunakan sebagai informasi mutu secara nasional, diantaranya:
- Kepatuhan kebersihan tangan
- Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Kepatuhan identifikasi pasien
- Waktu tanggap seksio sesarea emergensi
- Waktu tunggu rawat jalan
- Penundaan operasi elektif
- Kepatuhan waktu visite dokter penanggung jawab pelayanan
- Pelaporan hasil kritis laboratorium
- Kepatuhan penggunaan formularium nasional
- Kepatuhan terhadap clinical pathway
- Kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh
- Kecepatan waktu tanggap terhadap complain
- Kepuasan pasien dan keluarga
- Indikator mutu prioritas RS (IMP-RS)
- Indikator Sasaran Keselamatan Pasien (minimal 1 untuk tiap sasaran)
- Indikator Pelayanan Klinis Prioritas (minimal 1)
- Indikator Tujuan Strategis RS KPI (minimal 1)
- Indikator Perbaikan Sistem (minimal 1)
- Indikator Manajemen Risiko (minimal 1)
- Indikator Penelitian Klinis & Program Pendidikan Kedokteran (minimal1, apabila ada)
- Indikator mutu prioritas unit (IMP-Unit)
- Indikator mutu prioritas unit (IMP-Unit) adalah indikator prioritas yang khusus dipilih kepala unit terdiri dari minimal 1 indikator.
Indikator mutu terpilih apabila sudah tercapai dan dapat dipertahankan selama 1 (satu) tahun, maka dapat diganti dengan indikator mutu yang baru. Setiap indikator mutu baik indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) maupun indikator mutu prioritas unit (IMP-Unit) agar dilengkapi dengan profil indikator sebagai berikut:
- Judul indikator.
- Dasar pemikiran.
- Dimensi mutu.
- Tujuan.
- Definisi operasional.
- Jenis indikator.
- Satuan pengukuran.
- Numerator (pembilang).
- Denominator (penyebut).
- Target.
- Kriteria inklusi dan eksklusi.
- Formula.
- Metode pengumpulan data.
- Sumber data.
- Instrumen pengambilan data.
- Populasi/sampel (besar sampel dan cara pengambilan sampel).
- Periode pengumpulan data.
- Periode analisis dan pelaporan data.
- Penyajian data.
- Penanggung jawab.
Disarikan Oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)
Sumber: Kementerian Kesehatan RI. 2022. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.