Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit1. Saat ini, tuntutan pengelolaan program K3 di Rumah Sakit (K3RS) semakin tinggi karena pekerja, pengunjung, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar.

K3 merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, fasilitas kesehatan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh Institusi pelayanan kesehatan. Oleh karena itu penting bagi setiap RS menyelenggarakan K3RS yang bertujuan agar terselenggaranya K3 di Rumah Sakit secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan sehingga setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan K3RS, meliputi membentuk dan mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Rumah Sakit dan menerapkan standar K3RS.

Diketahui bahwa Rumah Sakit merupakan tempat kerja yang padat karya, pakar, modal, dan teknologi, namun keberadaan Rumah Sakit juga memiliki dampak negatif terhadap timbulnya penyakit dan kecelakaan akibat kerja, bila Rumah Sakit tersebut tidak melaksanakan prosedur K3. Oleh sebab itu, dalam impelementasinya RS perlu membuat kebijakan tertulis dari pimpinan Rumah Sakit, menyediakan organisasi K3RS, melakukan sosialisasi K3RS pada seluruh jajaran Rumah Sakit, membudayakan perilaku K3RS, Meningkatkan SDM yang profesional dalam bidang K3 di masing-masing unit kerja di Rumah Sakit; dan Meningkatkan Sistem Informasi K3RS.

Penerapan K3RS ini tidak hanya dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) bagi institusi, melainkan dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan di masa yang akan datang, dan pemerintah telah hadir memberikan arahan melalui peraturan Menteri Kesehatan RI No. 66 tahun 2016 yang menetapkan standar penerapan K3 untuk Rumah Sakit untuk dapat di implementasikan di masing-masing RS, serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1087/Menkes/SK/Viii/2010 Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit.

Perlunya implemetasi K3RS karena kita menyadari bahwa terdapat bahaya-bahaya potensial di Rumah Sakit yakni disebabkan oleh faktor biologi (virus, bakteri, jamur, parasit); faktor kimia (antiseptik, reagent, gas anestesi); faktor ergonomi (lingkungan kerja,cara kerja, dan posisi kerja yang salah); faktor fisik (suhu, cahaya, bising, listrik, getaran dan radiasi); faktor psikososial (kerja bergilir, beban kerja, hubungan sesama pekerja/atasan) yang dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja2. Secara global, menurut WHO dan ILO bahwa penyakit dan cedera yang terkait pekerjaan bertanggung jawab atas 1,9 juta kematian pada tahun 2016. Menurut Estimasi bersama antara WHO/ILO bahwa beban penyakit dan cedera terkait pekerjaan, selama tahun 2000-2016 dalam laporan pemantauan global menyatakan sebagian besar kematian terkait pekerjaan disebabkan oleh penyakit pernapasan dan kardiovaskular. Penyakit tidak menular menyumbang 81 persen dari kematian. Penyebab kematian terbesar adalah penyakit paru obstruktif kronik (450.000 kematian); stroke (400.000 kematian) dan penyakit jantung iskemik (350.000 kematian). Cedera kerja menyebabkan 19 persen kematian (360.000 kematian).

Studi ini mempertimbangkan 19 faktor risiko pekerjaan, termasuk paparan jam kerja yang panjang dan paparan tempat kerja terhadap polusi udara, asmagen, karsinogen, faktor risiko ergonomis, dan kebisingan. Risiko utama adalah paparan jam kerja yang panjang terkait sekitar 750.000 kematian. Paparan polusi udara di tempat kerja (partikel, gas, dan asap) bertanggung jawab atas 450.000 kematian. Laporan ini sekaligus sebagai panggilan/alarm untuk menghadirkan negara dan bisnis untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja dengan menghormati komitmen mereka untuk menyediakan cakupan universal layanan kesehatan dan keselamatan kerja.

Agar dapat memahami K3RS secara komprehensif maka manajemen rumah sakit diharapkan dapat memahami pentingnya pelaksanaan K3RS di Rumah Sakit, memahami penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (SMK3RS), memahami Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang telah ditetapkan, memahami standar sumber daya manusia K3RS, memahami pentingnya pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan K3RS yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Rumah Sakit, serta mampu mempersiapkan RS memenuhi standar Akreditasi RS mengenai penyelenggaraan K3RS sesuai dengan standar akreditasi yang telah ditetapkan.

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 66 tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:1087/Menkes/SK/Viii/2010 Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit.
  3. WHO. (2021). Diakses dari: https://www.who.int/news/item/16-09-2021-who-ilo-almost-2-million-people-die-from-work-related-causes-each-year