Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Pelatihan

Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit

Oleh Divisi Manajemen Mutu
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKKMK UGM

 

  Latar Belakang

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan tanggung jawab nNegara dan hak konstitusional setiap orang. Salah satu jenis program SJSN adalah Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan secara nasional (JKN). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nno 24 Ttahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai pelaksana JKN.

Sistem pembiayaan kesehatan yang sudah berlangsung sebelum adanya BPJS Kesehatan adalah yaitu dengan cara “fee for service”. Dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur pola pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan adalah dengan INA- CBGs sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Dasar pengelompokkan dalam INA-CBG’s menggunakan siystem kodifikasi dari diagnosis akhir dan tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan siystem teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG yang menghasilakan kode-kode rawat inap dan rawat jalan.

Klaim dengan sistem INA-CBG's sangat tergantung pada ketepatan penulisan diagnosis yang dicantumkan dalam bentuk kode. Kesalahan penulisan kode dapat mengakibatkan “under coding” atau “over coding”. Kesalahan ini berimbas pada besaran klaim biaya perawatan dan atau dapat menyentuh ranah hukum.

Semua rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib menggunakan output dari aplikasi INA CBG’s untuk mengajukan tagihan pembiayaan atas pelayanan yang sudah dilakukan. Untuk itu, perlu kesiapan berbagai profesi yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan dengan siystem pembiayaan INA-CBG's ini. Pemahaman tentang INA-CBG's, koding diagnosis dengan ICD 10 dan ICD - 9 CM merupakan suatu hal yang harus dimiliki oleh profesi-profesi yang terkait, terutama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), petugas koding rekam medis dan petugas yang bertanggung jawab untuk pengajuan klaim.

Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya pelatihan dan pendampingan dalam menerapkan kaidah koding diagnosis dan tindakan serta penerapannya dalam INA-CBrG's dan tidak ada perbedaan pemahaman antara DPJP, petugas koding dan verifikator BPJS Kesehatan.

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Membantu peserta memahami dan mampu menggunakan aplikasi INA CBGs.
  2. Membantu peserta memahami dan melakukan koding diagnosis sesuai dengan kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM.

Kriteria Peserta

Peserta yang diharapkan terlibat dalam kegiatan ini adalah komite medik, dokter, petugas koding rekam medis, petugas klaim, hingga petugas verifikasi BPJS Kesehatan di RS.

Narasumber dan Fasilitator

Narasumber dalam pelatihan ini adalah:

  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro MSc.,PhD
  2. dr. Endang Suparniati, M.Kes

Fasilitator dalam pelatihan ini adalah:

  1. Andriani Yulianti SE.,MPH
  2. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH
  3. drg. Puti Aulia Rahma MPH

Tim pelatih berasal dari Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKMK UGM dan berpengalaman dalam penelitian, konsultasi, pendampingan, maupun pelatihan terkait koding INA CBGs.

Waktu dan Tempat

Pelatihan akan diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 26-27 April 2018.

Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000. Biaya pelatihan mencakup materi, kit pelatihan, sertifikat, dan konsumsi.

Jadual Tentative

Waktu Materi Narasumber
Hari 1:
09.00-09.15 Pembukaan Pelatihan PKMK
09.15-10.00 Materi 1: Potensi Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN PKMK
10.00-10.15 Coffee break  
10.15-11.00 Materi 2: Pengenalan System Pembiayaan dan Software INA CBGs PKMK
11.00-11.45 Materi 3: Peran Rekam Medis dalam INA CBGs PKMK
11.45-12.30 Materi 4. Pengenalan Klasifikasi ICD 10 PKMK
12.30-13.30 Ishoma PKMK
13.30-14.15 Materi 5. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca PKMK
14.15-15.00 Praktikum 1. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca PKMK
15.00-15.45 Materi 6. Penggunaan ICD 9 PKMK
15.45-16.00 Coffee break dan istirahat Panitia
Hari 2:
09.00-09.45 Praktikum 2. Penggunaan ICD 9 PKMK
09.45-10.30 Materi 7. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas  
10.30-10.45 Coffee break Panitia
10.45-11.00 Praktikum 3. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas Tim PKMK
11.00-11.45 Materi 8. Penentuan Penyebab Kematian PKMK
11.45-13.00 Ishoma Panitia
13.00-15.00 Praktikum 4. Penentuan Penyebab Kematian PKMK
15.00-15.30 Penyusunan RTL dan Penutupan PKMK

leaflet 


Kontak

Maria Adelheid Lelyana / Anantasia Noviana
PKMK UGM PKMK UGM
Telepon: (0274) 549425 Telepon: (0274) 549425
Hp: 0811 1019 077 Hp: 0821 1616 1620
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.  / Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Kerangka Acuan Webinar

Implementasi Instrumen Pencegahan & Deteksi Dini Potensi Kecurangan JKN
di Rumah Sakit

  Latar Belakang

Pelaksanaan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berdasar laporan BPJS Kesehatan 2014-2017 setiap tahun selalu mengalami peningkatan defisit pembiayaan. Premi yang berasal dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional tidak mencukupi untuk membayar klaim pelayanan dan kapitasi ke fasilitas kesehatan. Kerugian pembiayaan tersebut, salah satu penyebabnya adalah terjadinya kecurangan JKN pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Kecurangan pelayanan kesehatan merupakan tindakan yang dapat menular apabila tidak ada tindakan dari Kementerian Kesehatan sebagai regulator maupun BPJS Kesehatan sebagai pelaksana penjaminan pembiayaan. Fasilitas kesehatan yang melakukan kecurangan JKN apabila tidak terdeteksi dan tidak ditindak akan menjadi contoh bagi fasilitas kesehatan lain untuk melakukannya. Pencegahan, deteksi dini, audit investigasi dan penindakan apabila tidak dilakukan, akan menyebabkan kerugian finansial yang dialami BPJS Kesehatan akan membesar dan terus membesar. Pencegahan dan deteksi dini merupakan dua kegiatan yang dapat membantu rumah sakit mencegah maupun mengendalikan fraud layanan kesehatan yang sudah berkembang di rumah sakit. Deteksi potensi fraud membutuhkan berbagai model instrumen. Salah satu instrumen yang dikembangkan oleh narasumber adalah instrumen deteksi potensi kecurangan JKN berbasis self assessment.

  Tujuan

Webinar ini bertujuan untuk mendiskusikan implementasi alat bantu yang valid, reliabel dan efektif untuk mempermudah pelaksanaan pencegahan dan deteksi dini potensi kecurangan JKN pada pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang sedang dikembangkan oleh narasumber. Secara khusus webinar ini bertujuan untuk mendiskusikan:

  1. Dasar logika pengembangan metode deteksi fraud berbasis lembar self assessment.
  2. Keuntungan dan kerugian penggunaan metode deteksi potensi fraud berbasis self assessment.
  3. Teknik aplikasi metode deteksi potansi fraud berbasis self assessment.
  4. Analisis metode deteksi potensi fraud berbasis self assessment.

  Lokasi dan Waktu

Lokasi : Lab. Leadership Gd. IKM Lt. 3 Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM
Waktu : Kamis, 19 April 2018, pukul 10.00 – 11.30 WIB

Link Webinar

https://attendee.gotowebinar.com/register/3207032816127404035
Webinar ID: 593-579-819

 

  Narasumber

dr. Budi Santoso, M.Sc, Sp.THT-KL
Prodi S3 FKKMK UGM - RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, Jawa Tengah

Peserta

  1. Pimpinan dan manajemen fasilitas kesehatan (termasuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN)
  2. Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM

  Jadwal Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan Fasilitator
10.00 – 10.10 Pembukaan dan Paparan Rundown oleh Moderator drg. Puti Aulia Rahma, MPH
10.10 – 10.40

Paparan Materi

materi   instrumen

dr. Budi Santoso,MSc, Sp.THT-KL
10.30 – 11.20 Diskusi drg. Puti Aulia Rahma, MPH
11.20 – 11.30 Penutup drg. Puti Aulia Rahma, MPH

Informasi dan Pendaftaran

Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: www.mutupelayanankesehatan.net 

 

 

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

Seminar: Fraud in Health Industry
“Reducing Fraud Risk through Anti Fraud Program and Optimizing Data”

Jakarta, 2 – 3 Mei 2018

leaflet

  Pendahuluan

Isu fraud di industri kesehatan mulai menampakkan beragam bentuk pada tahun keempat pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Semula bentuk fraud yang paling banyak ditemui yaitu di kelompok provider layanan kesehatan. Akhir-akhir ini diketahui bahwa regulator, industri farmasi dan alat kesehatan pun melakukan berbagai bentuk fraud yang belum secara detil terhitung jumlah kasusnya. Strategi pengendalian fraud harus diubah untuk menghadapi isu ini. Namun, proses pengendalian berbagai bentuk kecurangan ini mengalami banyak tantangan. Mulai dari banyaknya data yang tidak mudah diakses apalagi dioptimasi. Padahal data-data ini penting untuk melihat pola fraud yang berkembang dan membantu menetapkan strategi pengendalian sesegera mungkin.

Hingga saat ini, walaupun cakupan program JKN semakin meningkat, namun muncul isu ketidakadilan penerimaan manfaat bagi beberapa pihak. Ketimpangan ini berpotensi mendorong munculnya bentuk-bentuk fraud baru. Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan membentuk berbagai program kepatuhan. Beda institusi, maka akan beda pula bentuk program anti fraudnya. Namun, program anti fraud ini seharusnya disusun sejalan dengan program yang sudah ada di sebuah institusi, misalnya program peningkatan mutu. Program anti fraud hendaknya benar-benar disusun sesuai peraturan yang ada sehingga bila diterapkan di institusi benar-benar dapat membantu pengendalian fraud.

  Tujuan

Seminar ini secara umum bertujuan untuk memberi wawasan kepada peserta tentang pencegahan fraud di sektor kesehatan dengan program anti fraud dan optimalisasi data. Secara khusus seminar ini bertujuan untuk:

  1. Memaparkan isu terkini terkait pelaksanaan program JKN dan potensi fraud yang muncul di industri kesehatan.
  2. Memaparkan perkembangan penyusunan Pedoman Penanganan Kecurangan (fraud) dalam program JKN.
  3. Memaparkan konsep dan kerangka kerja Fraud Risk Management serta pendekatan analisa Big Data untuk deteksi dan pencegahan fraud di industri kesehatan.
  4. Memaparkan konsep Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001:2016) di industri kesehatan.
  5. Memaparkan optimalisasi program mutu untuk peningkatan mutu dan pencegahan fraud di berbagai institusi dalam industri kesehatan.

  Sasaran Peserta

Peserta yang disarankan mengikuti seminar ini adalah:

  1. Regulator bidang kesehatan dan program JKN (Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dll).
  2. Pimpinan dan manajemen BPJS Kesehatan.
  3. Pimpinan dan manajemen Fasilitas Kesehatan (FKTP, FKRTL, Apotek, dll), termasuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN.
  4. Pimpinan dan manajemen perusahaan farmasi.
  5. Auditor internal (BPKP, APIP, SPI, dll) dan bagian kepatuhan dan manajemen risiko.
  6. Auditor eksternal (BPK, OJK, KAP, dll).
  7. Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dll).
  8. Akademisi dan peneliti topik fraud di industri kesehatan.
  9. Anggota Association of Certifed Fraud Examiners (ACFE); anggota Community of Practice (CoP) Anti-Fraud Layanan Kesehatan PKMK FKKMK UGM.
  10. Profesi atau praktisi dari lembaga/organisasi lainnya yang memiliki minat terhadap upaya Anti-Fraud.

  Lokasi dan Waktu

Tanggal 2 – 3 Mei 2018
Grand Mercure, Jakarta Harmoni, Jl. Hayam Wuruk No.36-37

  Uraian Topik

A. Seminar Hari Ke – 1 (Rabu, 2 Mei 2018)

  1. Kesinambungan Program JKN
    Berdasarkan analisis skenario dalam monitoring awal pelaksanaan JKN yang dilakukan PKMK FKKMK UGM, diperkirakan akan terjadi ketimpangan dan ketidakadilan yang semakin besar antara daerah maju dan daerah sulit, jika tidak dilakukan perbaikan kebijakan terkait program JKN. Secara lebih rinci dapat disimpulkan: Pertama, bahwa masyarakat di daerah dengan ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM kesehatan yang tidak memadai akan mendapatkan manfaat JKN yang jauh lebih sedikit dibanding daerah yang maju/kota-kota besar. Kedua, dalam kondisi Indonesia yang sangat bervariasi, JKN yang mempunyai ciri sentralistis dalam pembiayaan dengan peraturan yang relatif seragam, akan sulit mencapai tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, daerah-daerah yang sulit tidak dapat menyerap anggaran untuk PBI karena kekurangan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, sehingga terjadi "sisa" anggaran.

    Pada Oktober 2017, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan obat dalam penyelenggaraan program JKN. Pemeriksaan tersebut dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi BPK guna mendorong keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan pelaksanaan JKN untuk meningkatkan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi penduduk.

  2. Penanganan Fraud Program JKN : Pencegahan, Deteksi, dan Penyelesaian
    Pada 19 Juli 2017, Menteri Kesehatan bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan telah menandatangani Keputusan Bersama mengenai Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN. Tim bersama tersebut bekerja mempersiapkan penyusunan sekaligus piloting pelaksanaan pedoman terkait pencegahan, deteksi, dan penyelesaian kecurangan dalam program JKN sampai dengan 31 Desember 2018.

  3. Fraud Risk Management in Health Industry: Framework, Concept, and The Use of Big Data Analytics
    Seperti diketahui bahwa risiko fraud tidak dapat dihilangkan namun dapat dikurangi dengan mencegah dan mendeteksi secara tepat waktu serta menciptakan efek jera yang adekuat. Penanganan fraud yang disusun oleh Tim Bersama diharapkan searah dengan kerangka kerja dan konsep dalam Fraud Risk Management Guide yang telah dipublikasikan bersama pada 2016 antara Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) dengan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) untuk memerangi fraud secara komprehensif, panduan tersebut merinci bagaimana organisasi dapat dengan efektif membuat program Fraud Risk Management, spesifik dalam hal:
    1. Menetapkan kebijakan tata kelola risiko fraud (fraud risk governance),
    2. Melakukan penilaian risiko fraud (fraud risk assessment),
    3. Merancang dan menerapkan metode pencegahan dan aktivtas deteksi fraud,
    4. Mengadakan investigasi atas kejadian fraud,
    5. Memantau dan mengevaluasi program Fraud Risk Management secara berkelanjutan.

Selain itu, penanganan fraud dalam program JKN harus berhadapan dengan segala himpunan data (data set) transaksi dalam jumlah yang sangat besar, rumit, dan tidak terstruktur sehingga menjadikannya sulitditangani apabila hanya menggunakan perangkat manajemen basis data biasa atau aplikasi pemroses data tradisional saja. Himpunan data tersebut lebih dikenal dengan istilah Big Data, tantangannya meliputi pemerolehan, kurasi, penyimpanan, penelusuran (search), pembagian, pemindahan, analisis, dan visualisasi data.

B. Seminar Hari Ke – 2 (Kamis, 3 Mei 2018)

  1. Risiko Penyalahgunaan Dana Kapitasi: Lesson Learned Kasus Suap Bupati Jombang
    Pada awal Februari 2018, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Jombang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus penyuapan, salah satu sumber dana dalam kasus tersebut diduga berasal dari hasil kutipan dana kapitasi kesehatan kepada 34 Puskesmas. Berita ini menunjukkan bahwa pelaku fraud tidak selalu terjadi di provider kesehatan namun juga regulator. Banyak resiko penyalahgunaan dana kapitasi yang belum benar-benar terkuak. Akibatnya program pengendalian kecurangan dalam pengendalian dana kapitasi pun masih terbatas.
  2. Pencegahan Suap oleh Perusahaan Farmasi kepada Tenaga Kesehatan
    Pada November 2015, setelah ramai pemberitaan salah satu media nasional mengenai dugaan suap perusahaan farmasi kepada tenaga kesehatan, terbitlah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan, dasar pertimbangan dikeluarkannya Permenkes tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilan serta mengembangkan profesi tenaga kesehatan diperlukan sponsorship, yang tidak boleh mempengaruhi independensi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
  3. Anti Bribery Management System: Reduce the Risk of Bribery
    Global Corruption Barometer (GCB) Indonesia 2017, menyebutkan bahwa 32% responden mengatakan pernah melakukan suap. Hal yang menarik, hasil riset tersebut mengatakan bahwa dibandingkan dengan GCB pada 2013, pengalaman suap pada sektor kesehatan mengalami peningkatan dalam 5 tahun, dibandingkan sektor pendidikan, kependudukan, polisi, dan pengadilan yang mengalami penurunan.
    Pada 22 September 2016 telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menyelesaikan sebuah standar nasional sistem manajemen anti penyuapan. Pada 9 November 2016, BSN menetapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang mengadopsi standar internasional ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System. Dengan ditetapkannya standar ini, organisasi dapat lebih proaktif melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  4. Optimalisasi Program Mutu untuk Mencegah Fraud di Industri Kesehatan
    Sertifikat akreditasi yang diberikan kepada institusi-institusi di industri kesehatan merupakan pembuktian bahwa pelayanan yang diberikan kepada pelanggan sudah memiliki mutu yang baik. Status terakreditasi juga membuktikan bahwa program-program mutu yang ditetapkan memang benar-benar diterapkan dan berjalan baik. Tantangan yang dihadapi oleh institusi-institusi ini adalah menjamin bahwa program mutu yang berjalan dapat membantu menurunkan resiko fraud dalam program JKN. Program mutu ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan program anti fraud di institusi-institusi bagian industri kesehatan.

Biaya

Anggota (ACFE dan COP Anti Fraud Layanan Kesehatan) Rp. 5.000.000
Non Anggota Rp. 6.000.000
Keikutsertaan via Webinar Rp. 2.500.000
Link akan diberikan menjelang pelaksanaan kegiatan.

  Kontak

ACFE Indonesia:

Reza 089602022902
Iksan 085715223600

 

Kerangka Acuan Rangkaian Pelatihan Road Map
Penelitian Intitusi Pendidikan Kesehatan

Penentuan Agenda Penelitian, Pengembangan Kapasitas Institusi Serta Penyusunan Rencana Networking

 

  Latar Belakang

Institusi Pendidikan Kesehatan memiliki peran penting dalam pengelolaan permasalahan kesehatan dan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDG). Peran tersebut diwujudkan melalui tri helix, tri dharma perguruan tinggi dengan penelitian menjadi inti yang akan diterjemahkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan pendidikan. Hal ini akan memastikan kesinambungan antara produk perguruan tinggi dan kebutuhan masyarakat.

Secara spesifik, Institusi Pedidikan Kesehatan mempunyai peran kuat mengingat besarnya kontribusi dari segi proporsi lulusan dari keseluruhan proporsi tenaga kesehatan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, proses pelayanan kesehatan yang berkesinambungan sangat membutuhkan ketrampilan dan teknologi tepat guna yang merupakan keunggulan berbagai Intitusi Pendidikan Kesehatan.

Penyusunan roadmap penelitian merupakan strategi kunci untuk memastikan keselarasan peran pendidikan tinggi kesehatan dengan agenda pembangunan dan permasalahan kesehatan masyarakat, disamping trend perkembangan keilmuan secara global. Roadmap penelitian yang menguraikan prioritas, agenda, dan tahapan penelitian juga mutlak memerlukan dukungan kapasitas institusi dalam pelaksanaan program penelitian, publikasi dan diseminasi. Pengembangan jejaring menjadi semakin penting pada era global dan teknologi informasi disamping memperkuat kapasitas, kapabilitas juga perluasan dampak pada masyarakat global.

Pelatihan ini merupakan rangkaian kedua dari pelatihan dalam penyusunan Roadmap penelitian kesehatan yang telah diawali dengan Pelatihan penyusunan topik penelitian sesuai dengan prioritas masalah kesehatan dan akan diikuti dengan Penyusunan Rencana Pembiayaan dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Penelitian dalam pelaksanaan roadmap.

  Tujuan

  1. Melakukan review prioritas topik penelitian dengan memperhatikan perkembangan terbaru, dan proses translational reserach from basic to more applied research
  2. Menyusun agenda penelitian yang terintegrasi antar bidang keilmuan serta tahapan penelitian
  3. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas institusi dan jejaring untuk mendukung implementasi agenda penelitian

  Waktu Pelaksanaan

Hari/Tanggal/Jam : Selasa-Kamis, 30 Januari 2018 – 01 Febuari 2018
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Ibis Style, Yogyakarta

  Peserta

Peserta pelatihan diharapkan berasal dari Pimpinan dan Tim Penyusun Raodmap Penelitian dari Institusi Lembaga Pendidikan Kesehatan, baik pemerintah maupun swasta

Fasilitator dan Narasumber

Fasilitator dan Narasumber berasal dari Divisi Manajemen Mutu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM, dengan Prof. Adi Utarini, dr, MSc, MPH, PhD sebagai Narasumber Utama. Narasumber juga akan berasal dari narasumber pada tingkat stakeholder nasional sesuai bidang keilmuan dalam bidang pendidikan tenaga kesehatan.

Tim Fasilitator terdiri dari:

  • Hanevi Djasri, dr, MARS
  • Viera Wardhani, dr, MKes
  • Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH
  • Lucia Evi Indriarini, SE, MPH


  Rencana Agenda

Waktu Kegiatan PJ/Narasumber
Hari Pertama
08.00-08.30

Registrasi peserta

Panitia
08.30-09.00

Pembukaan: Penjelasan tujuan dan metode pelatihan

UGM
09.00-10.00

Materi Sesi 1: Konsep dan strategi translational riset bidang kesehatan dan Penyusunan Agenda Penelitian

materi

Diskusi dan tanya jawab

UGM
10.00-10.15 Rehat pagi Panitia
10.15-11.45

Materi Sesi 2: Update trend penelitian bidang pelayanan kesehatan, agenda riset nasional dan global, potensi biaya dan kerjasama

materi

Diskusi dan tanya jawab

UGM

 

 

11.45-13.00 Rehat dan makan siang (ISHOMA) Panitia
13.00-14.30 Diskusi Kelompok: Penyusunan Agenda Penelitian Tim Fasilitator
14.30-16.00 Presentasi Hasil Diskusi Kelompok: Penyusunan Agenda Penelitian Tim Fasilitator
Hari Kedua
08.30-09.00 Pengantar hari II UGM
09.00-10.00

Materi Sesi 3: Kapasitas Institusi yang Dibutuhkan dalam Menjalankan Roadmap Penelitian

materi

Diskusi dan tanya jawab

UGM
10.00-10.15 Rehat pagi Panitia
10.15-11.45

Materi Sesi 4: Metode Pengembangan Kapasitas Penelitian dalam Institusi Pendidikan Kesehatan: Pengalaman FK UGM

materi

Diskusi dan tanya jawab

UGM
11.45-13.00 Rehat dan makan siang (ISHOMA) Panitia
13.00-14.30

Diskusi Kelompok: Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kapasitas Institusi

Tim Fasilitator
14.30-16.00 Presentasi Hasil Diskusi Kelompok: Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kapasitas Institusi Tim Fasilitator
Hari Ketiga
08.30-09.00 Pengantar hari III UGM
09.00-10.00

Materi Sesi 5: Membangun Networking dalam Pelaksanaan Roadmap Penelitian

Diskusi dan tanya jawab

UGM
10.00-10.15 Rehat pagi Panitia
10.15-11.45

Diskusi Kelompok: Identifikasi Kebutuhan Networking

Tim Fasilitator
11.45-13.00 Rehat dan makan siang (ISHOMA) Panitia
13.00-14.30 Presentasi Hasil Diskusi Kelompok: Identifikasi Kebutuhan Networking Tim Fasilitator
14.30-15.00 Penutupan Pelatihan: POA Tim Fasilitator