Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

PELATIHAN

Deteksi Potensi Kecurangan (Fraud) Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP & FKRTL Berdasar PMK No. 36/ 2105

Yogyakarta, 22 – 23 Agustus 2019  |  Pukul 08.30 – 16.00 WIB

  Topik Ini Menjawab Masalah Apa?

Fraud layanan kesehatan (atau kecurangan JKN) secara umum mengancam keberlangsungan program JKN. Fraud menyebabkan dana JKN terserap tinggi namun untuk pelayanan kesehatan yang tidak optimal. Saat ini, fraud juga mulai mengancam rumah sakit (RS) dan FKTP. KPK akan menindak provider yang terbukti melakukan fraud mulai tahun 2019. KPK menyebut dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari provider ke BPJS Kesehatan dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Per Februari 2017 bahkan sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi (KPK, 2015). DI FKTP, dugaaan kecurangan JKN mencapai hampir 1 trilyun.

  Tujuan

Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu meningkatkan kompetensi Tim Pencegahan Kecurangan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Menyegarkan kembali wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk kecurangan JKN.
  2. Menyegarkan kembali wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk umum program pencegahan kecurangan JKN.
  3. Memantapkan peserta dalam pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN.
  4. Meningkatkan keterampilan peserta dalam deteksi potensi kecurangan dengan analisis data klaim & berkas rekam medis serta respon pasca deteksi.
  5. Meningkatkan keterampilan peserta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN.

   Apa Saja yang Dibahas?

Materi yang dibahas dalam Bimtek ini adalah:

  1. Teori mengenai kecurangan (fraud) dalam Program JKN di FKTP & FKRTL
  2. Teori & teknik deteksi potensi kecurangan (fraud) Program JKN
  3. Pelaporan hasil deteksi potensi fraud & respon hasil deteksi potensi fraud.

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, & FKRTL.
  2. Ketua dan anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) di FKRTL.
  3. Staff IT FKTP & FKRTL yang sedang mengambangkan sistem deteksi potensi fraud.

  Narasumber

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah:

Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE 
Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Per 2018 mendapat sertifikasi sebagai Fraud Examiner dari Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat.
 

   Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & draft yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Maka, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi pelatihan akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

  Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud:
    1. Data klaim BPJS minimal 1 tahun terakhir (data dimasukkan ke dalam template yang disediakan panitia). Template harus sudah diisi sebelum pelatihan.
    2. 5 berkas rekam klaim, dengan kasus yang sama, yang akan dilihat potensi fraud-ya (misalnya (pilih salah satu kasus) Appendicitis Akut, Demam Typhoid, Demam Berdarah Dengue, Katarak, atau Tonsilitis).
    3. Pedoman Praktek Klinik (PPK) untuk kasus yang akan dilihat potensi fraud-nya (PPK disesuaikan dengan kasus yang dipilih pada poin b).

*Tanpa membawa perlengkapan, peserta tidak dapat praktikum.

  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui:
Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten

Eva Tirtabayu Hasri, S.kep, MPH 
No. HP  082324332525   |   This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

**Kegiatan akan dilaksanakan bila memenuhi kuota 15 peserta