Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Reportase Forum Mutu ke-19 Hari II Pleno III

Keamanan Penggunaan Digital Health Care

Kamis, 10 Agustus 2023

Nusa Tenggara Barat

 

cyber rekomendasi

Pada sesi pleno dengan tema keamanan penggunaan digital health care ini dipandu oleh Apt. Candra E.Puspitasari, M.Sc yang merupakan dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Adapun 3 pembicara pada sesi ini adalah dr. I Gusti Lanang Suartana putra, MM, MARS dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, dilanjutkan pemaparan oleh Anis Fuad, S.Ked DEA, dosen di Fakultas Kedokteran- Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM dan diakhiri oleh Drs. H. Ruslan M. Rauf, M.Kes. Apt sebagai Ketua Umum Himpunan Seminat Farmasi RS (HISFARSI).

Pada awal sesi, disampaikan tentang topik Telmedisin: Penggunaannya di. RSUP Prof.dr. I.G.N.G. Ngoerah. Sebagai RS Vertikal, RSUP Prof.dr. I.G.N.G. Ngoerah akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI termasuk hal yang berkaitan dengan pengunaan sistem teknologi informasi RS. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memfasilitasi layanan telemedis ini melalui website temenin yang dapat diakses melalui https://temenin.kemkes.go.id. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini fasilitas kesehatan pemberi dan peminta konsul harus teregistrasi dalam Kementerian Kesehatan. Dalam website ini, tersedia layanan tele-radiologi, tele-EKG, tele-USG, serta tele-konsultasi dan juga tercantum daftar dokter pemberi konsul yang terkoneksi. Pemberi dan peminta konsul akan mendapatkan akun yang dapat digunakan untuk membuat atau menjawab konsul.

Saat ini terdapat 3 konsep yang digunakan terkait platform kesehatan, yaitu Digitisasi, digitalisasi, serta transformasi digital. Demikian disampaikan oleh Anis pada sesi dengan judul Menjamin Keamanan Data Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Platform Kesehatan. Akan cukup mudah untuk membuat segala produk dan hasil layanan untuk diubah menjadi digital dari bentuk analog menjadi digital. Namun program digital yg belum tentu bisa diolah menjadi data dan informasi yang ini memerlukan proses digitalisasi. Dari prosesi digitalisasi ini yang mengubah menjadi fase berikutnya yaitu trasnformasi digital, ada perubahan bisnis yang terjadi, dimana data sudah diolah untuk proses bisinis RS. Kementerian Kesehatan dalam hal ini telah mengatur dalam Kepmenkes 1559/2022: Penerapan SPBE Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital.

Lebih lanjut disampaikan, salah satu hal harus dicermati dalam penggunaan platform kesehatan adalah aspek ancaman terhadap privasi. Untuk itu perlu dilakukan pengendalian teknis meliputi: Enkripsi data dan komunikasi yang aman, Pengendalian akses dan otentikasi, serta Audit keamanan secara berkala. Saat ini pelayanan kesehatan ada pada posisi dilematis dalam penggunaan teknologi digital, yaitu memilih digital atau ditinggal; regulasi yang semakin ketat, teknologi semakin cepat melaju. Platform digital menawarkan potensi tetapi juga risiko, Saatnya penyedia pelayanan kesehatan menjadi pemain inti dalam kemajuan teknologi dengan menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pada saat yang sama menguatkan kapasitas organisasi (kerangka etikolegal, teknis dan kebijakan) untuk beradaptasi dan memanfaatkan sistem digital dengan aman tanpa meninggalkan integritas dan kepercayaan yang sudah dibangun.

Sebagai pemateri terakhir, Ruslan M. Rauf, M.Kes. Apt dari HISFARSI memaparkan tentang Kebutuhan Pengembangan Aplikasi Peresapan Elektronik di Farmasi RS. Kebutuhan tentang aplikasi peresapanuntuk menghindari kesalahan resep yang bermakna secara klinis. Hal ini terjadi karena dua hal, yaitu kesalahan pengambilan keputusan peresepan, kesalahan dalam proses penulisan resep sehingga mungkin berpengaruh terhadap efektivitas dan waktu pengobatan dan meningkatkan risiko jika dibandingkan pengobatan pada umumnya.

Disampaikan oleh Ruslan bahwa sistem peresepan elektronik (e-prescribing) merupakan perangkat lunak yang didesain khusus untuk mempermudah pelayanan peresepan obat mulai dari tahap prescribing (penulisan resep), tahap transcribing (pembacaan resep untuk proses dispensing), tahap dispensing (penyiapan hingga penyerahan resep oleh petugas apotek), tahap administration (proses penggunaan obat) dan monitoring. “Dengan penggunan aplikasi peresepan elektronik, diharapkan segala permasalah terkait peresepan dapat dihindari secara bermakna untuk mendukung mutu pelayanan farmasi yang baik dan melindungi keselamatan pasien” demikian tutur Ruslan mengakhiri sesinya.

 

Reporter: Nusky Syaukani (Divisi Manajemen Mutu PKMK UGM)

Workshop

Program Peningkatan dan Membangun Budaya Mutu di Puskesmas

Untuk manajemen, tenaga kesehatan, dosen, peneliti, mahasiswa
Teori-Simulasi-Diskusi

24-25 Juni 2024   |   Pukul: 09:00 - 12:00 WIB

  Pengantar

Pelatihan akan mendapat SKP dari Kemenkes. Pelatihan akan membahas aktivitas peningkatan dan membangun budaya mutu di Puskesmas menggunakan meode ceramah, dilanjutkan diskusi dan praktek. Praktek dilakukan dalam bentuk simulasi maupun presentasi.

  Tujuan Kegiatan

Pada akhir pelatihan, peserta diharapkan mempunya pengetahuan dan kemampuan tentang:

  1. Konsep mutu
  2. Cara membangun budaya mutu di fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Cara mengukur keberhasilan peningkatan mutu melalui indikator
  4. Metode untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu
  5. Menyusun program manajemen risiko
  6. Cara mengembangkan dan menerapkan sasaran keselamatan
  7. Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan.

  Sasaran Peserta

Diperentukkan bagi pemimpin dan tenaga kesehatan di Puskesmas, Dosen dan Peneliti.

  Metode

Secara daring selama 2 hari di lokasi masing-masing. Peserta mendapatkan materi dan kwitansi dalam bentuk soft file.

  Narasumber & Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri MARS, FISQua
Konsultan dan Peneliti full time di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat (Ketua Kompartemen Mutu dan Tatakelola Klinis), ARSDA Pusat, PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network, serta merupakan Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua).

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM. Berpengalaman kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, WHO, CDC US, Project Hope Indonesia, JICA, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dalam berbagai hal peningkatan mutu.

  Agenda

Kegiatan Narasumber
Hari 1
09.00-09.15 Pembukaan dan pre test Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Konsep mutu Hanevi Djasri
10.00-10.45 Cara membangun budaya mutu di fasilitas pelayanan kesehatan Hanevi Djasri
10.45-11.30 Cara mengukur keberhasilan peningkatan mutu melalui indikator Eva Tirtabayu Hasri
11.30-12.15 Metode untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu Eva Tirtabayu Hasri
Hari 2
09.00-09.15 Refleksi Hari 1 Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Menyusun program manajemen risiko: risk registry dan FMEA Hanevi Djasri
10.00-10.45 Menyusun program manajemen risiko: FMEA Hanevi Djasri
10.45-11.30 Cara mengembangkan dan menerapkan sasaran keselamatan Hanevi Djasri
11.30-12.15 Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan. Hanevi Djasri
12.15 Penutup dan Post Test Eva Tirtabayu Hasri

 

  Kontak Person

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Diskusi ke-7 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan

Selasa, 15 Agustus 2023  |   Pukul: 15:00 - 16:00 WIB

  Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik mutu pelayanan kesehatan
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang

Agenda

15:00-15:10

Pembukaan oleh Shita Listya Dewi (PKMK FK-KMK UGM)

materi

15:10-15:30

Isu-isu spesifik dalam UU Kesehatan terkait Mutu Pelayanan Kesehatan (pembicara: Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua)

materi

15:30-15:40  Penggunaan website Pengembangan UU Kesehatan sebagai media diskusi bagi berbagai pihak (Stefany)

 

 

Kontak Person

Nila Munana
WA: 087730470698
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Workshop

Panduan Penggunaan Alat Peningkatan Pendapatan dan Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Quality Improvement Tools)

1 - 3 Juli 2024   |   Pukul: 09:00 - 12:00 WIB

  Pengantar

Healthcare Quality Improvement Partnership menyebutkan bahwa alat peningkatan mutu ada 4 jenis, yaitu alat untuk menilai standar pelayanan, alat untuk memahami penyebab masalah, alat untuk merencanakan dan menguji upaya peningkatan mutu, dan alat untuk mempromosikan perubahan. Ketidaktepatan penggunaan alat peningkatan mutu dapat menyebabkan pegambilan keputusan yang tidak tepat, sehingga diperlukan panduan sebagai arah bagi pemimpin, pelaksana, dan pengguna pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Ws untuk meningkatkan pemahaman dan keahlian peserta tentang mutu dan alat-alat peningkatan mutu.

  Tujuan Kegiatan

Pada akhir pelatihan, peserta diharapkan mempunyai pengetahuan dan kemampuan tentang:

  1. Teori mutu dan peningkatan mutu
  2. Audit klinis, control chart, pareto chart, balanced scorecard, process mapping
  3. RCA, fishbone cause and effect diagram, PDSA, lean/six sigma
  4. Technological innovations, decision trees, dan Situation, Background, Assessment, Recommendation (SBAR)

  Sasaran Peserta

Diperentukkan bagi pemimpin, pelaksana, pengguna, pendidik, peneliti fasilitas pelayanan kesehatan: Tenaga medis, Tenaga klinis, Tenaga kesehatan lainnya, Peneliti, Pendidik/dosen, Dinas Kesehatan, dan Stakeholders pusat, nasional, provinsi, kab/kota.

  Metode

Secara daring di lokasi masing-masing. Peserta mendapatkan materi, kwitansi, dan sertifikat ber-SKP dari Kemenkes dalam bentuk soft file.

  Narasumber & Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri MARS, FISQua
Konsultan dan Peneliti full time di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat (Ketua Kompartemen Mutu dan Tatakelola Klinis), ARSDA Pusat, PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network, serta merupakan Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua).

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM. Berpengalaman kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, WHO, CDC US, Project Hope Indonesia, JICA, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dalam berbagai hal peningkatan mutu.

dr. Novika Handayani
Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM. Berpengalaman kerjasama dengan Kementerian Kesehatan, WHO, Project Hope Indonesia, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dalam berbagai hal peningkatan mutu.

  Agenda

Kegiatan Narasumber
Hari 1
09.00-09.15 Pembukaan dan pre test Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Teori Mutu dan Peningkatan Mutu Hanevi Djasri
10.00-10.45 Teori, simulasi dan diskusi Lean/six sigma Hanevi Djasri
10.45-11.30 Teori, simulasi dan diskusi balanced scorecard Hanevi Djasri
11.30-12.15 Teori, simulasi dan diskusi Situation, background, assessment, recommendation (SBAR) Hanevi Djasri
Hari 2
09.00-09.15 Refleksi Hari 1 Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Teori, simulasi dan diskusi Decision trees Eva Tirtabayu Hasri
10.00-10.45 Teori, simulasi dan diskusi audit klinis Eva Tirtabayu Hasri
10.45-11.30 Teori, simulasi dan diskusi process mapping Eva Tirtabayu Hasri
11.30-12.15 Teori, simulasi dan diskusi Technological innovations Eva Tirtabayu Hasri
Hari 3  
09.00-09.15 Refleksi hari 2 Novika Handayani
09.15-10.00 Teori, simulasi dan diskusi RCA Novika Handayani
10.00-10.45 Teori, simulasi dan diskusi Fishbone cause and effect diagram Novika Handayani
10.45-11.30 Teori, simulasi dan diskusi control chart, pareto chart Novika Handayani
11.30-12.15 Teori, simulasi dan diskusi PDSA Novika Handayani
12.15-selesai Penutupan, post test Eva Tirtabayu Hasri

 

Biaya Pendaftaran

Setiap rumah sakit minimal mengirimkan 3 peserta, biaya Rp.5.000.000,00-
Rumah sakit yang mengirimkan peserta 7 orang dikenakan biaya Rp. 12.000.000,00-

Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui:
Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997
atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Fasilitas

Materi, sertifikat dan kwitansi dalam bentuk soft file.

  Kontak Person

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.