Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Seminar Nasional
Pelaksanaan Konsep Stewardship dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Diselenggarakan oleh:
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM 
bekerjasama dengan
Badan Pelaksana Jaminanan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes)

Yogyakarta, Selasa 7 November 2017, Pukul 08.30 – 12.30 WIB

 

  PENGANTAR

Pembahasan mengenai konsep Stewardship berasal dari teori Principal-Agent Relationships (Waterman, Meier 1998) dan Honda et al. (2016) . Secara sederhana, teori ini berasumsi bahwa dalam kehidupan sosial ada kontrak-kontrak yang dilakukan. Pembeli dalam hubungan kontraktual ini disebut sebagai ‘principal’. Sementara itu, pihak yang menyediakan jasa pelayanan disebut sebagai ‘agent’. Oleh karena itu teori ini disebut sebagai ‘teori agensi’. Hubungan antara principal dan agent ini diatur oleh kontrak yang berisi apa yang harus dilakukan oleh agent dan apa yang harus dilakukan oleh principal sebagai imbalannya.

Dalam teori hubungan Principal-Agent, BPJS berperan sebagai purchaser yang berfungsi sebagai principal untuk lembaga pelayanan kesehatan. Sebagai principal BPJS dalam pembelian menggunakan berbagai perangkat seperti sistem kontrak, keuangan, regulasi, dan menjalankan mekanisme monitoring untuk memastikan lembaga pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai agent memberikan pelayanan yang bermutu, di dalam tariff yang disepakati.
Di sisi hubungan antara BPJS sebagai purchaser dengan pemerintah, maka BPJS bertindak sebagai agen yang ditunjuk pemerintah berdasarkan UU SJSN (2004) dan UU BPJS(2011). Pemerintah dalam hal ini berfungsi dalam peran Stewardship untuk menjamin keadilan dan mutu pelayanan yang ditetapkan dalam kontrak pembelian.

Apa arti Stewardship? Seminar ini akan membahas arti stewardship dalam JKN dalam konteks tiga tugas stewardship pemerintah:

  1. Perumusan kebijakan kesehatan untuk menetapkan visi dan arah pengembangan sistem kesehatan;
  2. Mempengaruhi kegiatan, termasuk melaksanakan regulasi dalam sektor kesehatan; dan
  3. Mengumpulkan serta menggunakan data untuk memonitor kinerja sistem kesehatan.

Tugas stewardship tersebut berdasarkan kebijakan desentralisasi diserahkan dari Kemenkes ke pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota). Di pemerintah daerah, tugas ini masuk ke dinas kesehatan.

  Tujuan Seminar

  1. Membahas makna Stewardship dalam konteks Strategic Purchasing di JKN
  2. Membahas aplikasi Stewardship di pusat dan di daerah.
  3. Membahas peran berbagai pihak untuk melaksanakan fungsi stewardship.

  Agenda Seminar

Jam Topik Pembicara & Pembahas
08.30 – 09.00

Pembukaan

Kebijakan untuk menggunakan prinsip Strategic Purchasing dalam JKN

 

dr. Asih Eka Putri, MPPM

(Anggota DJSN)

09:00 – 10:30

Diskusi Panel sesi I

(Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD)

 
  Pengantar oleh Fasilitator mengenai Stewardship dalam JKN dalam konteks Strategic Purchasing Prof. dr. Laksono Trisnantoro - PKMK FK UGM
  Peran Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan) sebagai Steward dalam Jaminan Kesehatan Nasional dr. Kalsum Komaryani, MPPM - Kepala Pusat Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan
  Pembahas Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes - Direktur Utama BPJS Kesehatan
10:30 – 11:00 Istirahat  
11:00 – 12:30

Diskusi Panel sesi II

(Fasilitator: dr. Hanevi Djasri, MARS)

 
  Model DIY untuk Jaminan Mutu: Badan Mutu sebagai pembantu Steward untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Prof. dr. Adi Utarini, MPH, PhD

PKMK FK UGM

  Peran Dinas Kesehatan  sebagai Steward dalam Jaminan Kesehatan Nasional

drg. Pembayun Setyaningastutie, MKes

Kepala Dinas Kesehatan DIY

  Pembahas dr. Kalsum Komaryani, MPPM - Kepala Pusat Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan

Peserta

  1. Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia dan staf Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan JKN
  2. Seluruh Kepala Cabang dan Kepala Kedeputian BPJS Kesehatan (sebagai peserta blended learning strategic purchasing modul IV)

Metode Penyelenggaraan

Seminar Nasional ini akan diselenggarakan berbasis webbinar. Seluruh pembicara dan pembahas berada di Yogyakarta sedangkan peserta baik dari Dinas Kesehatan maupun BPJS Kesehatan akan mengikuti dari kantor cabang BPJSK masing-masing melalui webbinar.

Agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar, maka masing-masing kantor cabang BPJS Kesehatan perlu melakukan persiapan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan ruangan dengan kapasitas 10 orang dengan peralatan webbinar (notebook atau desk top komputer dengan akses internet, kamera dan microphone serta proyektor)
  2. Melakukan konfirmasi ke dinas kesehatan tentang kehadiran kepala dinas dalam seminar ini
  3. Mendaftarkan diri mengikuti webbinar melalui link yang akan dikirim melalui email oleh panitia
  4. Menyiapkan operator webbinar

Pada saat seminar berlangsung para peserta dapat mengajukan pertanyaan atau pendapat secara langsung ataupun secara tertulis melalui fasilitas webbinar

Biaya

Peserta Seminar Nasional ini tidak dipungut biaya.

Biaya berasal dari kegiatan Blended Learning Strategic Purchasing kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan PKMK FK UGM