Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (HPM), Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
bekerjasama dengan
Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Menyelenggarakan Seminar:
Penindakan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional: Apa Peran Profesi Investigator?
PENGANTAR
Jika seorang dokter atau sistem manajemen rumah sakit melakukan tindakan yang dapat digolongkan fraud, apakah akan terjadi kriminalisasi? Jawabannya tidak. Pengadilan yang memutuskan sebuah kasus sebagai fraud dalam jaminan kesehatan berarti telah memutuskan sebuah tindakan yang memang kriminal. Jadi dalam hal ini tidak ada kriminalisasi. Dalam proses penetapan fraud, yang sangat penting adalah adanya pembuktian bahwa terjadi sebuah tindakan kriminal dengan motif yang disengaja untuk melakukan penipuan.
Setelah 4 tahun kegiatan JKN saat ini, belum ada kasus yang dibawa ke pengadilan, walaupun sudah ada berbagai laporan tentang potensi fraud. Pertanyaan pentingnya adalah: apakah akan ada penindakan, ataukah program pemerintah hanya terbatas pada pencegahan fraud. Sebagai gambaran hingga 2017 ini lebih dari 150 Triliun dana dipergunakan dalam JKN. Jumlah yang sangat besar ini tentunya memerlukan sistem yang baik agar tidak terkena fraud.
Di berbagai diskusi, banyak diberitakan mengenai kemungkinan pada 2018 akan ada penindakan. Di dalam sejarah sistem jaminan kesehatan di berbagai negara yang menggunakan pembayaran klaim, cepat atau lambat pasti terjadi proses penindakan. Sistem Jaminan tentu tidak ingin ada pembiaran dalam pelanggaran yang mengarah ke fraud.
Seminar ini berusaha melakukan persiapan jika ada penindakan pada 2018. Salah satu hal penting dalam proses penindakan adalah ketersediaan profesi investigator dalam kasus-kasus fraud. Investigator bertugas untuk membuktikan adanya motif kriminal dalam pelayanan medik di JKN.
TUJUAN
- Membahas kemungkinan terjadinya penindakan pada 2018.
- Membahan fungsi dan peran investigator dalam fraud;
- Membahas ketersediaan investigator di Indonesia.
PEMATERI
- Niken Ariati, Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi
- Prof. dr. Budi Sampurno SH, Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
PEMBAHAS
- Pusat Pengembangan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI
- Direktorat Tindak Pidana Umum Lain - Kejaksaan RI
- Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro MSc PhD, Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK Universitas Gadjah Mada
Agenda
Workshop ini akan diselenggarakan pada Selasa, 10 Oktober 2017; pukul 09.00 – 12.00 WIB; bertempat di Gedung Granadi Kuningan Lt X, Jakarta.
Bapak/Ibu/Sdr yang tidak dapat hadir secara tatap muka dapat tetap mengikuti diskusi melalui webinar pada link registrasi dibawah:
Waktu | Durasi | Materi | Pembicara |
08:00 - 09:00 | Registrasi peserta | Panitia | |
09.00 - 09.10 | 10’ |
Pembukaan / Pengantar |
Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
09.10 - 09.30 | 20’ |
Prospek Penindakan pada 2018 |
Niken Ariati Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi |
09.30 - 09.50 | 20’ |
Proses pembuktian Fraud dan peran Investigator. |
Prof dr. Budi Sampurno SH, Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran , Universitas Indonesia |
09.50 - 10.50 | 60’ |
Talk show dengan pembahas:
|
|
10.50 - 11.30 | 40’ | Diskusi / tanya-jawab | Pemateri / Pembahas |
11.30 - 11.40 | 10’ |
Kesimpulan dan penutup |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
Kontak Panitia
Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: http://mutupelayanankesehatan.net