Telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Tentang Penyelenggaraan Alur Klinis (Clinical Pathway) di Rumah Sakit

27n

Dr. dr. Hanevi Djasri MARS Memaparkan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang Penyelenggaraan Alur Klinis (Clinical Pathways)

Telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/D/9737/2023 tentang Penyelenggaraan Alur Klinis di Rumah Sakit. Kepdirjen telah disosialisasikan tanggal 20 November Tahun 2023 oleh Kementerian Kesehatan. Pembukaan sosialiasi oleh drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes (Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan), dilanjutkan paparan kebijakan alur klinis oleh ketua tim kerja standarisasi, dan paparan tentang pedoman alur klinis oleh Dr. dr. Hanevi Djasri MARS.

Penyusunan Kepdirjen diawali dengan penyusunan pedoman tahun 2022, kerjasama Direktorat Pelayanan Rujukan Kementerian Kesehatan dengan Tim Konsultan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM, yaitu Dr. dr. Hanevi Djasri MARS dan Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH. Setelah menyusun pedoman selama 3 bulan dilanjutkan sosialiasasi kepada beberapa rumah sakit untuk mengetahui feasibility kemudian dilakukan revisi untuk menyempurnakan isi pedoman.

Penyelenggaraan Alur Klinis (Clinical Pathway) di Rumah Sakit merupakan rencana detail setiap pelayanan yang akan diberikan oleh dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dengan cara menerjemahkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), Panduan Praktik Klinis (PPK), atau pedoman kesehatan lainnya berdasarkan praktik berbasis bukti (evidence based practice) sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dari pengkajian, tindakan, pengobatan, hasil luaran, dan rencana perawatan mulai pasien masuk sampai pasien keluar dari rumah sakit berdasarkan waktu yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan Alur Klinis di Rumah Sakit menjadi acuan dalam menyusun, menerapkan, dan mengevaluasi Alur Klinis bagi dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dan manajemen rumah sakit.

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Penyelenggaraan Alur Klinis berisi:

Bab I. Pendahuluan

  1. Latar Belakang
  2. Tujuan

Bab II. Peyusunan Alur Klinis

  1. Membangun Pemahaman Bersama Tentang Alur Klinis
  2. Membentuk Tim Alur Klinis
  3. Menetapkan Judul Alur Klinis
  4. Penentuan Referensi Dalam Penyusunan Alur Klinis
  5. Menentukan Format Alur Klinis
  6. Pengesahan Format Alur Klinis

Bab III. Penerapan dan Evaluasi Alur Klinis

  1. Penerapan Alur Klinis
  2. Evaluasi Alur Klinis

Para pembaca dan peminat alur klinis dapat mencoba mengimplementasikan tips penggunaan alur klinis yaitu: 1) mengumpulkan profesi masing-masing seperti medis, perawat, bidan, nutrisionis, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan klinis; 2) menentukan diagnosa atau tindakan prioritas; 3) mengumpulkan standar asuhan pelayanan masing-masing profesi; 4) membuat format alur klinis; 5) uji coba format alur klinis; 6) revisi format alur klinis; dan 7) sosialisasi alur klinis.

 

 Penulis: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH