Antara INA-CBG dan Mutu Pelayanan
Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) menjadi salah satu bentuk perubahan terhadap layanan kesehatan di Jakarta yang diusung oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Hingga akhir Mei 2013, jumlah penerima KJS telah mencapai 1,7 juta orang dengan sistem pembayaran menggunakan Indonesia Case Based Group (INA-CBG's). Masih hangat dalam ingatan kita, Akhir Mei 2013 Jakarta dihebohkan dengan berita tentang mundurnya 16 Rumah Sakit Swasta dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Mundurnya Rumah Sakit Swasta dari KJS disinyalir karena kewalahan dalam menerapkan skema pembiayaan berdasarkan sistem Case Based Group (INA-CBG's) yang ditentukan berdasarkan perhitungan tahun 2009 sehingga rumah sakit pun harus menanggung biaya yang tak sepenuhnya diganti oleh PT. Askes.
Sistem INA CBG's merupakan sistem yang sudah berlaku pada program Jamkesmas di 1.200 rumah sakit di seluruh Indonesia yang sebagian besar 500 rumah sakit swasta dengan menggunakan pola pengobatan paket untuk setiap jenis penyakit yang diderita oleh pasien KJS. Paket tersebut terdiri dari tarif kamar inap, jasa dokter, tindakan, obat, barang habis pakai dan lama perawatan. Sebagai contoh seseorang dengan sakit usus buntu tanpa komplikasi, maka paket obat yang disediakan sudah ditentukan. Dengan hal ini, diharapkan bisa mengendalikan biaya dan tak akan menurunkan mutu pelayanan kesehatan itu sendiri, namun apakah benar?
Bagaimana sebenarnya rencana pemerintah untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional? Mutu pelayanan yang tidak sekedar dimensi akses dan efisensi tetapi juga dimensi mutu yang lain seperti keselamatan, efektifitas, kepuasan, ketepatan waktu, keterampilan dan lainnya?
Meski saat ini masih bergelut pada mekanisme pembayaran dan pelayanan namun sistem mutu juga sudah harus dikembangkan. Cukup banyak pengalaman dari negara lain yang dapat menjadi sumber belajar. (nas dan hd)