Kepala Puskesmas Galau, Dampak PerPres & Permenkes terkait Dana Kapitasi JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Telah ditetapkan peraturan presiden No 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Kemudian disusul dengan keluarnya peraturan Menteri kesehatan No 19 tahun 2014 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
Dari dua peraturan tersebut, salah satunya akan membuat kepala Puskesmas menjadi galau seperti yang dialami kepala Puskesmas di salah satu daerah di Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan puskesmas diberi pilihan untuk BLUD oleh pemda. Menurut dr. Beti Sulistyorini (Puskesmas Pasundan), dengan puskesmas berubah menjadi BLUD, kapitasi akan diturunkan langsung ke puskesmas dan tidak lagi melalui kas daerah. Sehingga konsekwensinya puskesmas diberi kewenangan untuk mengatur dana kapitasi sesuai dengan peraturan presiden. Namun untuk mengelola dana sendiri dibutuhkan kompetensi yang sesuai, misalnya bendahara pemegang keuangan harus mendapatkan pelatihan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan dana.
Dengan BLUD, puskesmas akan lebih berkembang karena bisa menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan dan tidak tergantung dari dinas kesehatan. Sehingga BLUD puskesmas lebih fleksibel mengelola keuangan. Namun dengan BLUD, tambahan penghasilan yang selama ini diterima semua staf puskesmas dihapus.
Peraturan presiden ini diperuntukan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Untuk penganggaran, kepala FKTP diminta menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan yang mana mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN kepada kepala SKPD dinas kesehatan. Menurut kontributor IHQN, Ilham Akhsanu Ridlo SKM., MKes, peraturan presiden ini semakin jauh dari upaya preventif dan promotif.
Sedangkan, peraturan menteri kesehatan menjelaskan bahwa dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk (1) pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan (2) dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi. Sedangkan alokasi dana kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk (1) obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan (2) kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya.
Peraturan Presiden RI No 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2014: Penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.