Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-UGM pada tahun 2014 terlibat dalam berbagai peristiwa yang terkait dengan berbagai pengembangan regulasi dan sistem manajemen mutu pelayanan kesehatan baik di Indonesia maupun di dunia, berikut adalah berberapa peristiwa tersebut:
Januari: Diskusi Bulanan Evaluasi Kematian Ibu dan Anak di Provinsi DIY
Pada bulan ini, PKMK FK UGM bekerjasama dengan Dinkes Provinisi DIY mengadakan diskusi untuk mengevaluasi terjadinya peningkatan jumlah kematian ibu dan anak di Provinsi DIY pada tahun 2013.
Pertemuan ini dihadiri juga oleh perwakilan dari Dinkes Yogyakarta, Dinkes Kulon Progo, Dinkes Gunung Kidul, Dinkes Sleman dan Dinkes Bantul. Pada pertemuan ini dibahas penyebab kematian ibu terutama penyebab kematian yang seharusnya dapat dicegah menurut ilmu medis. Selain itu, dibahas juga mengenai rantai efek peningkatan mutu dan prinsip PDCA dalam upaya penurunan jumlah kematian ibu serta pengembangan regulasi pelayanan KIA di level provinsi serta penigkatan keterlibatan gubernur dan walikota/bupati dalam upaya ini.
Februari: Terbitnya Permenkes Nomor 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit
Dewan pengawas merupakan bagian penting dari sebuah rumah sakit, karena memiliki fungsi sebagai governing body dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal nonteknis perumahsakitan. Dalam melaksanakan fungsinya, pada bulan ini telah diterbitkan Permenkes No. 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS.
Dewan pengawas merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit. Salah satu tugasnya, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis.
Dalam menjalankan fungsinya, selain bertugas menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, dewan pengawas RS juga bertugas menentukan arah kebijakan RS, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran, mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban RS, dan mengawasi kepatuhan penerapan etika RS, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan. Permenkes tersebut dapat dibaca pada link berikut
Klik disini
Blended Learning Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Bermula pada Februari 2014 dalam rangka Annual Scientific Meeting (ASM) FK UGM, Prof Laksono menggagas pertemuan untuk membahas mengenai potensi fraud dalam JKN. Pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan FEB UGM, OJK dan BPJS untuk membahas rencana tindak lanjut kegiatan anti-fraud. Lalu, tindak lanjutnya dengan membuat pelatihan untuk melakukan sosialisasi besarnya potensi fraud serta meningkatkan pemahaman mengenai berbagai upaya pencegahan, deteksi dan penindakan fraud.
Menimbang beragamnya peserta yang menjadi target peserta pelatihan, maka PKMK FK UGM menggunakan pendekatan blended learning sebagai metode penyampaian materi pelatihan. Blended learning merupakan pelatihan dengan menggunakan pertemuan tatap muka (baik secara langsung maupun dengan teknologi webinar atau teleconference) dengan pembelajaran secara online.
Peserta pelatihan juga dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
- BL anti fraud I untuk para dosen dan peneliti, diselenggarakan pada Maret-Mei 2014, diikuti oleh 44 peserta. Laporan detail kegiatan dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net
- BL anti fraud II untuk para klinisi dan direktur RS, diselenggarakan pada Juni-Agustus 2014, diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari 7 RS: RSUP Cipto, RSUP Kariadi, RSUP Sardjito, RSUP Wahidin, RSUP Sanglah, RSUP Soeradji dan RSUD Moewardi. Laporan detail kegiatan dapat dibaca di www.mutupelayanankesehatan.net
- BL anti fraud III untuk para pimpinan dan staf BPJS, diselenggarakan pada Oktober-Desember 2014, diikuti oleh 143 peserta dari seluruh kantor cabang BPJS dan kantor Divisi Regional serta kantor pusat. Laporan detail kegiatan dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net
Maret: Pelatihan Perencanaan KIA Berbasis Bukti untuk Konsultan Obgin Sosial
Kesehatan ibu dan anak di Indonesia merupakan agenda penting yang perlu diprioritaskan. Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kematian ibu dan anak tertinggi di Asia, dan masih memiliki tantangan dalam memperbaiki status kesehatan ibu dan anak. Salah satu tantangan tersebut adalah dalam meningkatkan cakupan intervensi utama yang efektif dalam mengatasi penyebab-penyebab utama kematian ibu dan anak.
Intervensi berbasis bukti selaiknya menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan sektor kesehatan agar dapat meningkatkan cakupan layanan yang memang efektif dapat mengatasi penyebab kematian dan kesakitan. Dalam rangka menunjang perencanaan kesehatan ini, PKMK FK UGM (Divisi Manajemen Mutu dan Divisi Public Health) bekerjasama dengan Program Pendidikan Spesialis Obginsos Universitas Brawijaya mengadakan pelatihan Perencanaan Berbasis Bukti untuk mendukung percepatan pencapaian target MDG 4 dan 5.
Perencanaan Berbasis Bukti ini dapat digunakan sebagai pendekatan membantu perencanaan kesehatan menjadi lebih sistematis, melalui identifikasi intervensi yang relevan untuk penyebab kematian ibu dan anak yang spesifik di masing-masing daerah, identifikasi sumbatan sistem kesehatan, serta translasi perencanaan ke dalam bentuk penganggaran kesehatan daerah. Materi Perencanaan Berbasis Bukti dapat dibaca di web www.kesehatan-ibuanak.net
April: International Forum on Quality & Safety in Healthcare: Strive for Excellence, Seek Value, Spark a Revolution
British Medical Journal (BMJ) dan Institute for Healthcare Improvement (IHI) pada tanggal 8-11 April mengadakan forum internasional untuk membahas berbagai perkembangan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan. Forum ini diselenggarakan di The Le Palais des Congres, Paris, Perancis. PKMK FK UGM diwakili dr. Hanevi Djasri, MARS sebagai salah satu peserta.
Forum diikuti lebih dari 3 ribu peserta dari 78 negara. Forum dibuka oleh Fiona Godlee, Editor in Chief, British Medical Journal, UK dan juga oleh Jean Luc Harrouseau, Presiden, Haute Autorite de Sante (HAS), France yang menjelaskan mengenai gambaran umum dari pelaksanaan Forum. Forum terdiri dari kegiatan pre-forum (1 hari) dan forum utama (3 hari) yang dibagi menjadi yaitu 6 topik utama: Improving clinical performance, Safe and reliable care, Patient and family centred care, Leading effective change, Improving population and community health dan Technology and innovation.
Total disajikan sebanyak 85 sesi dalam waktu 3 hari baik sesi pleno maupun pararel. dr. Hanevi mengikuti 15 sesi terpilih yang diharapkan dapat memerikan masukan bagi pengembangan kegiatan PKMK dalam topik-topik tersebut diatas terutama untuk topik Improving Clinical Performance yang banyak memberikan contoh upaya peningkatan mutu dan topik Leading Effective Change yang banyak mengkaitkan antara mutu dengan biaya.
Reportase disusun berdasarkan topik/issue yang disampaikan oleh berbagai pembicara dari berbagai sudut pandang yang terbagi menjadi tiga bagian sesuai motto dari forum ini: Strive for Excellence, Seek Value, Spark a Revolution. Reportase ini dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net
Mei: Penyusunan Pedoman Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud
Pada bulan Mei, BUK Kemenkes RI dan PKMK FK UGM memulai kerja sama untuk menyusun sebuah pedoman sebagai panduan dalam upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud di rumah sakit, dengan tujuan untuk: 1. Memberikan pemahaman kepada RS dampak yang tidak diinginkan dalam JKN yang terkait dengan kendali mutu dan biaya; 2. Memberikan pemahaman kepada RS mengenai fraud dalam layanan kesehatan; 3. Menyediakan panduan mengenai apa yang disebut sebagai fraud di RS; dan 4. Menyediakan panduan bagi RS dan regulator untuk mencegah dan mengurangi fraud yang terjadi di RS.
Pada pertengahan bulan November draft pedoman sudah selesai disusun dan mulai disosialisasikan kepada BPJS, PERSI dan ARSADA untuk mendapatkan masukan guna penyusunan Permenkes. Draft pedoman pencegahan, deteksi dan penindakan fraud di rumah sakit dapat diakses di web www.mutupelayanankesehatan.net
Juni: Terbitnya Permenkes nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Pada bulan ini terbit Permenkes tersebut dimana salah satu ketentuan umum mengatur bahwa pelayanan kesehatan dalam program JKN diberikan secara berjenjang, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya. Permenkes ini seperti menegaskan upaya kendali mutu dan kendali biaya BPJS yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kendali mutu dan kendali biaya di tingkat fasilitas kesehatan akan dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan. Untuk kendali mutu dan biaya oleh BPJS Kesehatan dilakukan melalui (1) Pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, (2) Pemenuhan standar proses pelayanan kesehatan, dan (3) Pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta. Dalam penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis. Tim kendali mutu dan biaya dari BPJS Kesehatan akan melakukan (1) sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, (2) utilization review dan audit medis, (3) pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan. Pemenkes tersebut dapat dibaca pada link berikut
Klik disini
Audit Mutu Rujukan Layanan Kesehatan Primer di DKI Jakarta
Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) telah menandatangani kerjasama untuk mengembangkan sistem rujukkan pelayanan primer terpadu di Puskesmas Propinsi DKI Jakarta. Kerjasama tersebut meliputi kegiatan audit mutu rujukan, pengembangan sistem dan pedoman rujukan layanan primer, peningkatan kompetensi dokter umum, uji coba sistem dan pedoman rujukan dan re-audit mutu rujukan.
Audit mutu rujukan akan dilakukan dengan membandingkan antara standar mutu layanan rujukan dengan kenyataan yang ada. Hasil audit akan memberikan gambaran seberapa baik mutu layanan rujukan serta upaya perbaikan/pengembangan yang dapat dilakukan, termasuk pengembangan sistem dan pedoman rujukan serta peningkatan kompetensi dokter umum di Puskesmas.
Pada bulan ini dilakukan workshop persiapan untuk pelaksanaan audit mutu rujukan layanan primer di Puskesmas yang akan dilakukan oleh staf Puskesmas dengan fasilitasi dari tim Fasilitator. Secara khusus workshop ini bertujuan untuk: 1. Menyusun kriteria audit layanan rujukan berdasarkan standar layanan rujukan. Kriteria audit akan digunakan untuk menyusuan instrumen audit penilaian mutu layanan rujukan; 2. Membentuk tim audit mutu layanan rujukan di setiap Puskesmas peserta program; dan 3. Menyusun jadwal uji coba instrumen audit serta pelaksanaan audit.
Hasil audit dan tindak lanjut perbaikan dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net
Juli: Investigasi Potensi Fraud dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Fraud dalam bidang kesehatan sangat banyak bentuknya. Setidaknya ada 15 cara penagihan yang paling sering diajukan oleh pelaku (NHCAA, 2012). Dalam laporan Transparancy International Bulgaria (2005), aktor-aktor yang dapat terlibat dalam terjadinya fraud adalah: (a) regulator (kementerian kesehatan, parlemen, maupun komisi pengawas); (b) pihak pembayar (organisasi jaminan sosial, dan asuransi kesehatan); (c) provider layanan kesehatan (rumah sakit, dokter, perawat, dan farmasi); (d) pasien; dan (e) supplier (produsen peralatan medis, atau perusahaan farmasi).
Untuk mengetahui terjadinya fraud dalam layanan kesehatan di rumah sakit, diperlukan sebuah upaya deteksi dan investigasi. Data yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi fraud adalah data klaim asuransi, data yang dimiliki oleh dokter dan data aktivitas klinik (Liu dan Vasarhelyi, 2013). Data aktivitas klinis adalah data yang menggambarkan rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh provider dalam merawat pasien.
Pada bulan ini PKMK FK UGM dan salah satu RS besar milik pemerintah mulai melakukan uji-coba kegiatan identifikasi potensi fraud dengan melakukan audit medik, data mining dan FGD. Tujuan kegiatan deteksi dan investigasi potensi fraud pelayanan kesehatan ini adalah untuk: 1. Mengidentifikasi berbagai potensi-potensi fraud yang mungkin terdapat dalam pelayanan kesehatan di RS; 2. Memberikan umpan balik kepada manajemen RS untuk melakukan upaya-upaya pencegahan fraud; dan Memberikan usulan-usulan perbaikan untuk mengurangi fraud (bila terbukti)
Agustus: Forum Mutu IHQN X
Forum Mutu IHQN ke-10 mengambil tema re-design sistem manajeman pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan di era implementasi jaminan kesehatan nasional. Masalah, best practice, dan inovasi yang dibahas dalam pertemuan ini menjadi masukan bagi pemerintahan baru agar dapat mewujudkan sistem manajemen pelayanan kesehatan nasional yang lebih baik.
Forum terdiri dari kegiatan pre-forum: pelatihan audit keperawatan, pelatihan penyusunan clinical pathways, pelatihan dokterk keluarga untuk tatalaksana diabetes melitus; pelatihan perencanaan dan pengendalian biaya sarana pelayanan kesehatan, disamping kegiatan forum sendiri yang terdiri dari enam keynote speaker, 15 presentasi, dan pameran poster ilmiah.
Forum ini terselenggara berkat kerja sama antara Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran UNS, dan RSUD Dr. Moewardi. Reportase kegiatan ini dapat dibaca di web mutupelayanankesehatan.net
September: Pengembangan Model TB Care
Pada bulan ini, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM bersama Divisi Manajemen Rumah Sakit dan Divisi Public Health, melakukan workshop penyusunan clinical pathways bagi RSUP dr. Sardjito, RS Bethesda dan RS Islam Cempaka Putih sebagai bagian dari program "Sustainable Hospital Delivery Managing System for TB and MDR-TB Care (HDMS-TB): Meningkatkan Mutu dan Efisensi Pelayanan Klinis di RS".
Clinical Pathway adalah suatu alur proses kegiatan pelayanan pasien yang spesifik untuk suatu penyakit atau tindakan tertentu mulai dari pasien masuk sampai pasien pulang yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Clinical Pathway bukan merupakan Clinical Guidelines atau Protocol karena setiap kasus dalam Clinical Pathway dibuat berdasarkan standar prosedur dari setiap profesi yang mengacu pada standar pelayanan dari profesi masing-masing, disesuaikan dengan strata sarana pelayanan rumah sakit.
Dengan penyusunan Clinical Pathway maka Manajemen Rumah Sakit dapat memanfaatkannya sebagai dasar untuk menetapkan biaya yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan (cost of care) dan efisiensi pelayanan kesehatan di rumah sakit, sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan kepastian biaya yang harus dibayarkan dan menghindari tindakan yang akan berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Dari hasil kegiatan ini tersusun total sebanyak 10 Clinical Pathways untuk tatalaksana berbagai jenis TB, yaitu 5 CP di RS Bethesda, 3 CP di RSI Cempaka Putih, dan 2 CP di RSUP Sardjito. Hasil lengkap dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net
Oktober: Terbitnya Permenkes tentang Puskesmas
Pada bulan ini diterbitkan Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dimana salah satu pasalnya mengatur mengenai akrediasi Puskesmas. Pasal 39 Permenkes tersebut menjelaskan bawah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi tersebut dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Lembaga independen penyelenggara akreditasi bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi. Bila lembaga Akreditasi tersebut belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh Menteri. Permenkes ini dapat dibaca pada link berikut
Klik disini
Workshop Persiapan Monev Program SH dan PML Provinsi NTT
Program Sister Hospital (SH) dan Performance Management Leadership (PML) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2010 berjalan dengan sangat dinamis. Cukup banyak target program yang tercapai selama pelaksanaan program SH dan PML ini. Pada Bulan Oktober 2014 dilakukan WS untuk melakukan persiapan Monev ke XI, yaitu Monev terakhir sebelum program SH dan PML akan berakhir pada Desember 2014.
Fokus-fokus kegiatan Monev XI adalah: implementasi rencana Quality Improvement, kepatuhan AMP dan tindak lanjut rekomendasi AMP, pencapaian Standar PONEK, evaluasi penyebab pergesaran Kematian Ibu dan Bayi, perkembangan Exit Strategy (penganggaran dana oleh APBD atau lembaga donor), pemanfaatan V-Sat, serta advokasi ke Pemda terkait tindak lanjut rekomendasi hasil Monev. Sedangkan, untuk program PML, fokus kegiatan yang dipantau adalah: melihat progress kegiatan wajib dan non wajib serta billing system. Reportase kegiatan Monev dan hasilnya dapat dibaca di web www.mutukia-ntt.net
November: National Health Care Anti-fraud Association (NHCAA) Annual Training Conference
National Health Care Anti-Fraud Association (NHCAA) Annual Training Conference (ATC) adalah forum anti fraud layanan kesehatan skala nasional yang diselenggarakan tahunan. Pada tahun 2014 ACT NHCAA diselenggarakan di Hyatt Regency Hotel, Dallas, Texas, Amerika Serikat dan PKMK FK UGM mengirimkan drg. Puti Aulia Rahma, MPH sebagai salah satu peserta.
Konferensi dan pelatihan ini terbagi dalam empat acara besar yaitu pre-conference, concurrent workshop, networking events, dan anti-fraud expo. Terdapat lebih dari 70 topik yang dikelompokkan dalam 8 track, yaitu:
- Clinical Issues for the Health Care Fraud Investigator
- Detecting and Investigating Dental Fraud
- Fraud Schemes and Investigative Skills
- Fraud in the Medicaid Program
- Pharmacy & Part D Fraud
- Legal, Management & Compliance
- Life, Disability & Workers' Compensation
- Anti-Fraud Technology Solutions
Pada konferensi ini drg. Puti mengikuti 18 sesi dan juga mengikuti networking events dan anti-fraud expo. Acara networking events bermanfaat untuk membangun jejaring dengan lembaga-lembaga anti-fraud layanan kesehatan, serta melihat terobosan-terobosan terbaru dalam strategi pemberantasan fraud layanan kesehatan.
Reportase lengkap kegiatan ini dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net
Desember: Pengembangan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Terpadu di Puskesmas Kota Timika
Pada bulan ini dimulai kegiatan pengembangan sistem rujukan pelayanan kesehatan terpadu di Puskesmas Kota Timika. Pengembangan ini didorong dari pengalaman Propinsi DKI dengan Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) menunjukkan pentingnya memperbaiki sistem dan pelaksanaan rujukan pelayanan primer dari Puskesmas ke rumah sakit. Membludaknya pasien KJS yang minta diobati di rumah sakit (RS) telah dinilai oleh Pemda DKI sebagai sesuatu yang perlu segera dibenahi. Penumpukan pasien di RS ini tentunya tidak perlu terjadi apabila sistem rujukan kesehatan berjenjang berjalan dengan baik. RS seyogyanya hanya untuk melayani penyakit rujukan dengan tenaga dokter spesialis. Sedangkan pasien dengan penyakit ringan cukup diobati di sarana kesehatan primer, seperti puskesmas.
Masalah tersebut tidak saja terjadi di DKI Jakarta, namun juga terjadi di banyak (atau bahkan di semua) wilayah di Indonesia termasuk di Kota Timika. Dengan diberlakkanunya Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014 seharusnya pengalaman penerapan KJS harus menjadi pendorong untuk membangun sistem rujukan yang efektif, sebuah sistem yang mempunyai implikasi penting dari aspek mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaannya.
Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan sistem rujukan antara dokter yang memberikan layanan primer di Puskesmas dengan layanan tingkat lanjut (rumah sakit) dan meningkatkan kompetensi pengelolaan manajemen Puskesmas. Tujuan khusus kegiatan ini adalah untuk: 1. Melakukan audit untuk menilai kesesuaian (appropriateness) rujukan di Kota Timika sebagai data awal; 2. Mengembangkan manual rujukan antara dokter yang memberikan layanan primer di Puskesmas dangan rumah sakit; 3. Meningkatkan kemampuan Puskesmas dalam meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan standar sistem manajemen mutu ISO 9000:2008; 4. Menerapkan manual rujukan (point 2) dan sistem manajemen mutu puskesmas; dan 5. Melakukan re-audit untuk menilai perbaikan sistem rujukan yang dihasilkan dari penerapan manual rujukan.