BPK fokus pada enam poin dalam pemeriksaan LK Kemenkes tahun 2022
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022 yang fokus pada enam poin. Pertama adalah pelaksanaan program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
“Beberapa di antaranya meliputi program Therapeutic, berupa pembayaran klaim COVID-19 dan pembayaran insentif tenaga kesehatan serta program vaksinasi,” kata Anggota VI BPK Pius Lustrilanang saat entry meeting di kantor pusat BPK, dikutip dari lama resmi BPK, Jakarta, Minggu.
Poin kedua adalah pemberian bantuan pemerintah berupa uang dan barang kepada masyarakat/pemerintah daerah, termasuk belanja-belanja yang dimaksudkan untuk menurunkan prevalensi stunting pada beberapa daerah.
Ketiga yaitu belanja bantuan sosial berupa pembayaran iuran penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lalu belanja barang berupa bantuan pemerintah untuk pembayaran iuran JKN bagi pekerja bukan penerima upah, dan implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) secara penuh mulai tahun 2022.
“(Poin terakhir) adalah penerapan Standar Audit (SA) 600 pada Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kemenkes yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ujar Pius.
Pemeriksaan terhadap LK Kemenkes disebut akan mencakup pula pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik bidang kesehatan pada Kemenkes.
”Hal ini dalam rangka dukungan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," kata dia, dalam kegiatan yang turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Selain pemberian opini atas laporan keuangan, BPK juga memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan atas pengelolaan keuangan negara.
"Pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2022 dilakukan dengan menguji empat aspek, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas SPI," ujarnya pula.
Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit (RBA). Dengan pendekatan ini, pemeriksaan difokuskan pada area-area yang berisiko, termasuk di dalamnya adanya risiko kecurangan.