Hasil Seminar XII PERSI: Siapkah RS Mengadapi Implementasi JKN 2014?

Minggu lalu pada tanggal 6-9 November 2013 baru saja selesai diselenggarakan perhelatan akbar Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dalam bentuk Seminar XII PERSI di Jakarta. Seminar dengan tema "Kesiapan Perumahsakitan Menghadapi Implementasi Jaminan Kesehatan Nasinonal 2014: Aspek Implementasi, Pengendalian Mutu dan Biaya Rumah Sakit" diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dengan lebih dari 50 pembicara dalam dan luar negeri.

Nuansa optimisme untuk memperjuangkan agar pelaksanaan JKN dapat berjalan lancar terasa cukup kuat baik dari para pembicara maupun peserta, meski para pembicara dan peserta juga banyak memberikan catatan pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan oleh masing-masing stakeholder kesehatan untuk mendukung pelaksanaan JKN yang akan mulai diterapkan pada Januari 2014.

Pekerjaan rumah tersebut antara lain kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam melakukan proses kredensialing dan menjamin mutu dan perlindungan konsumen, karena implementasi UU SJSN dan UU BPJS berpeluang untuk menimbulkan permasalahan terkait dengan peserta/masyarakat/pasien, baik terkait hubungan pemerintah, pemberi kerja, BPJS maupun dengan penyelenggara pelayanan kesehatan.

Rumah Sakit sebagai salah satu provider utama BPJS juga memiliki tugas untuk dapat menyusun strategi operasional di era universal health coverage (UHC) ini, yaitu strategi yang memiliki inti strategi pada mutu dan biaya dengan 6 langkah strategi: Mempelajari dan menganalisa tarif INA-CBGs, Memahami persepsi dari JKN terkait rujukan dan sitem pembayaran; Membangun proses pembelajaran; Mengembangkan sistem kompensasi untuk para klinisi; Membangun jejaring kerjasama dengan fasyankes lain; dan Menjaga dan memperluas "premium market"

Peran Komite Medik dalam mengendalikan mutu pelayanan medis di RS juga menjadi PR yang cukup besar, yaitu bagaimana agar komite medik di berbagai RS dapat mendorong pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Cara Penyusunan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan Panduan Praktik Klinis (PPK); Mendorong pemerintah dan organisasi profesi untuk mengidentifikasi kasus-kasus untuk dijadikan PNPK; dan juga Mendorong RS membuat PPK.

Seminar juga membahas peran kolegium mengenai salah satu isu sensitif, yaitu tentang jasa medis di era JKN, bagaimana kolegium dapat memastikan bahwa mutu pelayanan kesehatan merupakan tuntutan profesi dan tidak berkaitan dengan kompensasi (sesuai kode etik dan sumpah dokter), namun juga disisi lain bagaimana agar layanan profesional dokter dibayar secara profesional dan berkeadilan sesuai amanat UU Praktik Kedokteran.

Berbagai contoh PR tersebut apabila dikerjakan dengan baik tentu dapat menjawab pertanyaan diatas, apakah RS siap menghadapi implementasi JKN 2014?, dengan jawaban "SIAP". Namun tentu hal ini juga berlaku kebalikannya, suatu hal yang tidak kita harapkan.