Pengantar Minggu I Pelatihan Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional

Selamat datang kami ucapkan bagi para peserta program Blended Learning PKMK untuk Penyusunan Kurikulum Pendidikan dan Penyusunan Riset Kebijakan tentang Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada minggu pertama Februari (3-9 Februari 2014) kita masuk dalam Modul 1: Memahami Fraud di Jaminan Kesehatan Dan Aspek Hukum Pidana dan Perdata. Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang:

  1. Apa yang disebut sebagai fraud di berbagai bidang?
  2. Apa yang disebut sebagai fraud di dalam jaminan kesehatan?
  3. Aspek penegakan hukum fraud di bidang kesehatan?

materi  Materi

Kami mengharapkan Anda dapat mempelajari secara mandiri (self learning) berbagai materi yang telah kami sediakan baik dalam bentuk video, ppt dan artikel. Berikut ini merupakan materi lengkap untuk minggu I:

Pengantar Modul 1. Prof Laksono Trisnantoro, MSc, PhD (Materi dari Rapat Kerja ICE – EBM)

 

  • Materi dari Seminar Strategi untuk Mencegah Fraud dan Korupsi di Jaminan Kesehatan Nasional
  Video Potensi Korupsi di Sistem Jaminan Kesehatan: Observasi Awal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Niken Ariati (Fungsional Litbang KPK)
  Materi Presentasi

  Video Deteksi dan Investigasi Fraud dalam Asuransi Kesehatan, Bagaimanaa Situasi di Indonesia. Dr. Drg. Yulita Hendrartini, MKes, AAK (KPMAK FK-UGM)
  Materi Presentasi

  Video Sistem Pencegahan Korupsi dan Fraud secara Internal di BPJS. dr. Taufik Hidayat, MM (PT Askes Indonesia)
  Materi Presentasi

  Video Peran OJK sebagai Pengawas Eksternal. Sumarjono (Kepala OJK Kementerian Keuangan)
  Materi Presentasi

  Video Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pengendalian Fraud/Korupsi. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD (PKMK FK-UGM)
  Materi Presentasi

tugasPenugasan

Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka kami harapkan Anda dapat menjawab dua pertanyaan dibawah ini:

  1. Uraikan pemahaman Anda mengenai fraud dan fraud di bidang kesehatan
  2. Identifikasi berbagai bentuk fraud yang berpotensi terjadi dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan aspek hukum pidana dan perdata yang terkait.

Pertanyaan tersebut merupakan penugasan pada minggu I yang kami harapkan dapat disampaikan kepada kami dalam bentuk file sebelum tanggal 9 Februari 2014. Untuk sementara penugasan dapat dikirim melalui e-mail kepada This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kami berharap minggu I ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi kita mempelajari mengenai pencegahan dan pengurangan fraud pada JKN

Masukan Prof. Laksono terhadap tugas peserta pada modul 1

Terimakasih

Selamat mempelajari

Hanevi Djasri
Course Director Blended Learning Fraud dalam JKN