Faskes di Gunungkidul Lakukan Kecurangan dalam Pengajuan Klaim Perawatan Pasien

Sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditengarai melakukan kecurangan dalam melaporkan klaim layanan kesehatan mereka ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Beberapa FKTP menaikkan nilai klaim dari yang mereka berikan kepada pasien hingga mencatatkan satu pasien melahirkan lebih dari satu klaim dalam jangka waktu yang sangat pendek.

Temuan dugaan kecurangan tersebut terjadi ketika BPJS Kesehatan melakukan audit terhadap FKTP yang ada di Gunungkidul. Audit tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan untuk melihat proses klaim dari layanan kesehatan yang sudah bekerjasama dengan lembaga pemerintah ini.

Kepala BPJS Kesehatan Gunungkidul, Syarifatun mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan dan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Selain melakukan audit terhadap layanan BPJS Kesehatan terhadap pasien, pihaknya juga melakukan audit administrasi dari masing-masing fasilitas kesehatan (Faskes).

“Kami melakukan audit secara sampling. Dan yang melakukan audit itu dari Cabang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan,"tuturnya, Jumat (13/7).
Dalam audit tersebut, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh FKTP. Kejanggalan-kejanggalan tersebut akan coba mereka dalami lebih jauh untuk mencari penyebabnya apakah ada unsur kesengajaan atau hanya sekedar kesalahan administrasi. Jika memang ada unsur kesengajaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada BPJS Cabang Yogyakarta yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau tindakan lainnya. BPJS Cabang akan berkoordinasi dengan tim pengendali mutu serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia mencontohkan kejanggalan yang menjadi temuan di antaranya ada pasien persalinan atas nama satu pasien yang terjadi dua kali hanya dalam satu tahun. Hal tersebut janggal karena jika diambil secara logika persalinan setahun dua kali adalah sesuatu hal yang tidak mungkin. Apalagi rentan waktu dari dua persalinan satu nama tersebut cukup singkat.

Kejanggalan lain adalah perpanjangan hari rawat pasien yang terjadi di salah satu fasilitas kesehatan (Faskes). Perpanjangan lama hari rawat inap tentu berpengaruh terhadap besaran klaim yang diajukan. Karena seperti yang sudah tercantum dalam aturan, klaim rawat inap perharinya mencapai Rp 180 ribu. Jika diperpanjang maka konsekuensinya akan ada kerugian sesuai dengan lama perpanjangan tersebut.

"Besaran klaim yang janggal memang sangat variatif. Totalnya saya tidak tahu pasti,"tambahnya.
Ia mengakui, paska audit tersebut memang ada FKTP yang lantas mengembalikan kelebihan klaim dari kejanggalan tersebut. Namun ia berharap, meskipun pihaknya belum mengetahui sanksi apa yang bisa diberikan, tetapi seharusnya Faskes bisa bertindak secara jujur. (erl)

https://kumparan.com/tugujogja/faskes-di-gunungkidul-lakukan-kecurangan-dalam-pengajuan-klaim-perawatan-pasien-27431110790544938