Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Reportase outlook 2019 kebijakan mutu pelayanan kesehatan

23janmutu

PKMK – Yogyakarta. PKMK menyelenggarakan outlook ketujuh mengenai Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan pada 23 Januari 2019. Outlook kali ini dimoderatori oleh Nusky Syaukani, MPH. Sebagai pembicara dalam diskusi outlook yakni Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD, dr. Hanevi Djasri, MARS FISQua dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Prof. dr. Adi Utarini, MSc dengan memicu adrenalin peserta dengan pertanyaan, apakah peran regulasi mutu akan menguat? Apakah akreditasi tetap menjadi strategi utama dalam peningkatan mutu, apakah ke depannya akan tetap seperti itu, ataukah perlu mengembangkan strategi lainnya? Serta apakah Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan dapat berjalan? Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini kita masuk pada era, dimana jika regulasi tidak dipenuhi maka sanksinya dapat secara nyata dirasakan, hal ini bukan merupakan sesuatu yang dulunya dirasakan dan bahkan tidak ada ceritanya. Saat ini, sanksinya nyata bahkan hingga pemutusan kontrak kerjasama oleh lembaga pembiayaan.

 

Harusnya saat ini peran regulasi pemerintah semakin menguat, karena akan membuat misalnya, dinas kesehatan akan menjaga bahwa semua puskesmas tetap terakreditasi dan rumah sakit juga akan menjaga agar tetap terakreditasi untuk meningkatkan mutu. Disampaikan juga oleh Prof Adi Utarini mengenai hasil studi menarik, bahwa banyak studi yang dilakukan tentang apa manfaat dari akreditasi dan hasilnya mixed (outcome klinis membaik dan adapula yang mengatakan tidak, begitupula sebaliknya studi pada 2018 oleh tim Harvard), kalau dlihat pada prosesnya manfaatnya sangat jelas bahwa dengan akreditasi terjadi keteraturan prosedur namun berharap selanjutnya dengan akreditasi dapat berdampak pada perbaikan mutu yang dirasakan oleh pasien. Jikaakreditasi dampaknya belum dapat meningkatkan outcome namun menjadi tantangan semua lembaga yang mengunakan akreditasi untuk dapat dirasakan oleh pasien.

Selanjutnya, ditekankan pula bahwa akreditasi bukan satu - satunya cara untuk meningkatkan mutu, bahkan perizinan merupakan pondasi awal untuk melihat mutu itu sendiri (harusnya perizinan dapat 100%). Hal yang menarik adalah bagaimana mendefinisikan mutu itu sendiri karena mutu didefinisikan secara berbeda dalam berbagai peraturan pelayanan kesehatan dan belum disepakatinyadefinisiyang komprehensif tentang mutu. Tentang indikator mutu, jika membandingkan beberapa peraturan harusnya ada dalam 1 dokumen, karena banyak regulasi yang mengandung kata mutu namun belum ada yang spesifik membahas mutu secara komprehensif sehingga dari beberapa diskusi disimpulkan bahwa perlu mengembangkan strategi nasional mutu pelayanan kesehatan yakni melalui strategi umum dan fungsional. Dimana strategi umum dapat berjalan apabila strategi fungsional telah berproses dengan baik.

Pemaparan kedua, disampaikan oleh dr Hanevi Djasri bahwa saat ini pengukuran tentang mutu baru sebatas penelitian tentang cakupan mutu saja dan belum sampai pada cakupan efektif. Seharusnya tidak hanya mengukur cakupan kepesertaan, misalnya tentang berapa banyak penduduk yang memiliki JKN? Kemudian melihat cakupan pelayanan dengan melihat berapa banyak penduduk yang memiliki JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan? Hal yang lebih penting harus dapat mengukur cakupan efektif tentang berapa banyak penduduk yang memiliki JKN serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mutu yang baik? Nah, hal inilah yang seharusnya diukur untuk dapat melihat mutu yang dirasakan oleh pasien.

dr Hanevi juga menjelaskan bahwa untuk menentukan cakupan efektif sebaiknya dipilih terlebih dahulu dengan langkah - langkah sebagai berikut:

  1. Penetapan penyakit prioritas
  2. Penyusunan indikator mutu pelayanan klinis (clinical outcome) penyakit prioritas
  3. Penetapan sumber data: rekam medis, data klaim INA CBG, P-Care
  4. Bridging data antara data kepesertaan, data pelayanan dan data mutu
  5. Pengukuran, analisa dan tindak lanjut pencapaian mutu pelayanan kesehatan

Pemaparan terakhir disampaikan oleh drg Puti Aulia Rahma dengan menjelaskan gambaran sistem kecurangan (fraud) JKN Saat Ini, Kemungkinan Kejadian Fraud JKN di masa mendatang serta harapan & rekomendasi. Disampaikan bahwa belum terdapat sistem pengendalian kecurangan JKN yang sistematis, terstruktur, dan komprehensif yang melibatkan semua pihak. Hal ini diperkuat dalam sebuah penelitian yang pernah dilakukan melalui pendekatan realist evaluation bahwa minim keterlibatan pihak terkait, pembangunan kesadaran masih sebatas sosialiasi PMK No. 36/ 2015 dan pendampingan terbatas di wilayah tertentu, tidak ada sarana pengaduan kecurangan JKN terpadu, tidak ada upaya & sistem deteksi terpadu (hanya dilakukan oleh BPJS Kesehatan), tidak ada investigasi, tidak ada penindakan secara pidana (baru bersifat administratif ).

Menurut drg Puti ke depan, harapannya pencegahan fraud dlakukan dengan membuat atmosfer kerja yang penuh etika & berintegritas (diciptakan oleh pimpinan puncak), mulai dibangun kerangka pengendalian kecurangan JKN (Fraud Risk Management), agar upaya pencegahan kecurangan JKN mulai berjalan dalam siklus. Disampaikan oleh Drg. Farichah Hanum, M.Kes dari Kemkes selaku pembahas bahwa upaya untuk meningkatkan mutu melalui akreditasi masih belum menggembirakan semua pihak dan baru ketika ada sanksi bahwa ketika tidak terakreditasi maka tidak bisa melanjutkan kerjasama dengan penjamin. Serta diharapkan ke depan tingkat kelulusan akreditasi dapat dijadikan perhitungan dalam penetuan kapitasi dan KBK.

Kemudian harus disadari bahwa sekarang yang menjadi kendaraan utama dalam peningkatan mutu adalah akreditasi, hal ini senada dengan yang disampaikan oleh DR Dr Darwito SH SpB(K) Onk maupun dr Gregorius Anung Trihadi, MPH. Disampaikan juga oleh DRDarwito bahwa jika akreditasi belum sampai ke level pelaksana maka sulit dijalankan, mengenai fraud diharapkan dengan adanya sosialisasi semakin membaik pemahamannya. Fraud merupakan pembentukan karakter, bukan karena uangnya namun fraud dapat merusak karakter di semua lini. Diinformasikan pula oleh dr Anung bahwa sejak 3 Januari 2019 ada bagian khusus di Dinkes DIY yang menangani tentang mutu yakni seksi mutu pelayanan kesehatan.

Materi paparan dapat di download pada link berikut klik disini

Reporter:
Andriani Yulianti MPH